Tangerang (AntaraNews Banten) - BPJS Ketenagakerjaan Tangerang bekerjasama dengan Anggota Komisi IX DPR RI menggelar Sosialisasi Perluasan Kepersertaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Olahraga, Kelurahan Sudimara Selatan, Kota Tangerang.

Perwakilan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Aditia menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta menjaring perluasan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan tidak menggunakan sistem rujukan berjenjang.  Sehingga, siapa pun pekerja yang mengalami kecelakaan bisa dibawa langsung ke rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tanpa melewati prosedur-prosedur yang sulit.

Keuntungan lain bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana para peserta akan diberi dua jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Bagi para pekerja informal para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir dengan jumlah iuran, karna jumlah iuran ini sangat terjangkau. Dengan Rp.16.800 perbulan, para peserta sudah mendapat perlindungan JKK dan JKM,” jelasnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea menyampaikan, meskipun BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ada dalam satu undang-undang, namun pada konteksnya ada pemisahan yang signifikan.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem jaminan sosial nasional yang tidak hanya melindungi para tenaga kerja formal atau penerima upah, yang bermanfaat untuk melindungi pekerja informal, seperti pedagang, supir, pengusaha dan pekerja paruh waktu,” tuturnya.

Ia menambahkan, prinsip dasarnya semua profesi yang mempunyai penghasilan dari hasil karya dan jasanya wajib dilindungi jaminan sosial.
   
“Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini akan banyak masyarakat yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018