Lebak (Antaranews Banten) - Sebanyak 3.100 nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Banten, masuk peserta asuransi kecelakaan melalui bantuan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan secara mandiri.
     
Kepala Seksi Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Tedi di Lebak, Jumat, mengatakan, saat ini jumlah nelayan yang terlindungi asuransi kecelakaan sebanyak 3.100 dari 3.600 nelayan.
     
Nelayan yang terlindungi asuransi kecelakaan itu, diantaranya gratis karena pembayaran premi sudah ditanggung oleh program KKP.
     
Sedangkan,  nelayan yang mandiri tetap membayar premi dengan kisaran Rp100 ribu hingga Rp175 ribu per orang/tahun.
     
Mereka nelayan yang mandiri itu membayar premi ke perusahaan asurani yakni PT Jasindo.

"Kami menargetkan tahun 2019 seluruh nelayan terlindungi asuransi kecelakaan," ujarnya.
     
Menurut dia, program KKP yang menyalurkan bantuan asuransi kecelakaan kepada nelayan secara gratis premi digulirkan tahun 2016 sampai 2017.
     
Namun, mereka saat ini menjadi peserta asuransi mandiri dan membayar premi.
     
Pemerintah daerah tahun 2018 mengajukan sebanyak 700 nelayan agar mendapat bantuan asuransi kecelakaan secara gratis melalui program KKP.
     
Namun, pihaknya mengapresiasi bahwa nelayan yang mendapat bantuan asuransi kecelakaan tahun 2018 sebanyak 839 nelayan.
     
"Kami sangat senang jumlah penerima peserta asuransi naik diatas usulan 700 nelayan," katanya menjelaskan.
     
Menurut dia, nelayan yang menerima bantuan asuransi gratis tentu harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kartu nelayan dan kartu kepala keluarga (KK). 
     
Selama ini, profesi nelayan kerapkali mengalami kecelakaan laut akibat cuaca buruk disertai gelombang tinggi dan angin kencang.  
     
Apalagi, Perairan Samudera Hindia yang berada di pesisir pantai selatan Kabupaten Lebak cukup berbahaya.
     
Sebab,  gelombang di perairan itu cukup besar hingga ketinggian empat sampai lima meter, ssehingga nelayan yang menggunakan kapal di bawah 10 GT bisa mengalami kecelakaan.
     
"Kami berharap semua nelayan masuk peserta asuransi kecelakaan dan mereka jika meningal akibat kecelakaan mendapat santunan Rp200 juta dan jika sakit Rp160 juta," katanya.
     
Iming (45) nelayan TPI Binuangeun Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak mengaku bahwa dirinya kini sudah menjadi peserta asuransi mandiri karena dua tahun lalu gratis melalui program KKP.
   
"Kami merasa senang menjadi peserta asuransi untuk perlindungan jika mengalami musibah kecelakaan," katanya.
 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018