Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto membantah sejumlah dalil dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024, dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU).

Adapun Yandri merupakan suami dari Ratu Rahchmatuzakiyah, yang disebut oleh MK terlibat dalam pemberian dukungan dari para kepala desa terhadap istrinya tersebut. Namun, dia mengaku menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

"Jadi dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan," kata Yandri saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Baca juga: MK putuskan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang

Dia menyebut bahwa MK telah menyatakan bahwa dirinya terlibat dengan aparat desa di Kabupaten Serang karena menghadiri Rapat Kerja Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Serang, Banten, pada 3 Oktober 2024.

Saat itu, dia menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal karena baru dilantik pada 21 Oktober 2024. Selain itu, dia mengatakan bahwa saat itu sudah tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR RI karena sudah berhenti pada 30 September 2024.

"Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu," kata dia.

Kemudian poin yang kedua, kata dia, yaitu soal penyelenggaraan acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantren miliknya yang didalilkan sebagai agenda kampanye. Dia menjelaskan bahwa petugas Bawaslu pun hadir dalam acara itu dan betul-betul murni bukan agenda kampanye.

"Banyak kalangan dihadiri oleh Anggota DPR RI ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang," kata dia.

Baca juga: KPU Serang tunggu pedoman teknis PSU pilkada dari KPU RI

Selain itu, dia mengatakan bahwa putusan MK mendalilkan kunjungan kerja dirinya setelah menjadi menteri ke Kabupaten Serang sebagai kampanye. Namun, kata dia, saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat yang merupakan kepala desa, justru tidak menyebutkan bahwa kunjungan kerja itu sebagai agenda kampanye.

"Mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes (menteri desa) sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," kata dia.

Walaupun demikian, dia pun mengaku siap kembali menjalani PSU di Pilkada Kabupaten Serang. Dia pun mengaku sudah menyampaikan bantahan terkait dalil-dalil tersebut kepada MK.

"Saya sekarang masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain, Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," katanya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut. Yandri adalah suami Ratu Rachmatuzakiyah.

Baca juga: Kuasa Hukum Zakiyah-Najib berencana laporkan hakim MK ke MKMK

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025