Pandeglang (Antaranews Banten) - Bupati Pandeglang, Provinsi Banten, Irna Narulita menyatakan ketaatan membayar pajak dari warga daerah ini akan mendorong kemandirian fiskal kabupaten tersebut.
   
Pernyataan itu disapaikan Irna Narulita, saat memberikan penghargaan kepada 100 wajib pajak yang terdiri dari perusahaan,  hotel, restoran, perbankan, BUMN dan tempat hiburan di Pandeglang, Selasa.
   
Bupati memberikan apresiasi  kepada wajib pajak yang sudah menunjukan ketaatannya dalam membayar kewajibannya itu.  Pajak ini merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD)  Kabupaten Pandeglang.
   
"Saya ucapkan terima kasi atas ketaatannya,  saya bangga selaku Bupati Pandeglang,  karena kami punya cita - cita besar bagaimana Pandeglang bisa maju," katanya.
   
Selama ini, kata dia, Pemkab Pandeglang terus mengandalkan keuangan bantuan pusat dan Provinsi Banten. Ke depan diharapkan  memiliki fiskal yang mandiri salah satunya dari pajak.
   
Tidak hanya menuntut wajib pajak untuk menunjukan ketaatannya,  Irna meminta kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang, agar mempermudah proses pembayaran bagi wajib pajak.
   
"Harus ada trobosan agar meningkatkan  daya tarik bagi wajib pajak. Kami mengimbau kepada seluruh petugas pajak untuk dapat memberikan pelayanan yang baik agar mereka lebih cepat dan mudah," ujarnya.
   
Sekretaris Dinas DP2D  Pandeglang,  Didi Jukardi mengatakan kurang lebih ada 100 wajib pajak yang mendapatkan penghargaan karena taat membayar pajak pada  2018.
   
Dari seratus wajib pajak,  secara simbolis diberikan kepada sepuluh wajib pajak, yaitu PT Bank Mandiri,  PT Sinar Sosro, Merry Shanti,  PT Banten West Java, PT Bjb Syariah,  Horison Altama, Riz Hotel, Pulau Kelapa Coconut,  DM Wisata Tirta  dan CV Cibaliung Mandiri.
   
"Pemberian penghargaan ini guna merangsang kepada wajib pajak agar  menjadi wajib pakai yang baik. Penghargaan ini kedua kalinya dan akan terus dilakukan tiap tahun," katanya.
   
Jika ada reward, kata dia,  tentu ada sebuah funishment. Jika wajib pajak tidak membayar kewajibannya pihak DP2D akan melakukan teguran dengan mendatangi wajib pajak.
   
"Jika terkait PBB maka akan dipasang stiker besar dengan tulisan belum bayar pajak. Jika  reklame tentu akan kita  tutup, dan apabila  tanah, kita pasang pelang belum bayar pajak.  Hal ini kita lakukan selama tiga kali,  sejauh ini mereka sangat komunikatif setelah ada teguran," katanya.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018