Serang, (Antaranews Banten) - Komisi Informasi (KI) Pusat memeriintah provinsi Banten meningkatkan keterbukaan informasi publik baik di tingkatn Provinsi  Banten maupun di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan badan publik lainnya di Banten.

''Provinisi Banten dalam pemeringkatan keterbukaan informasi secara nasional Banten masuk kategori cukup informatif. Kenapa bisa seperti itu, ada apa. Padahal di Banten ini banyak senior-senior yang cukup berperan dalam mendorong keterbukaan informasi," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana saat menghadiri penganugerahan badan publik hasil monitoring dan evaluasi dalam implementasi Undang-undang keterbukaan informasi publik Tahun 2018 di Provinsi Banten di Serang, Jumat.

Ia mengatakan, yang paling utama dalam mendorong keterbukaan informsai publik adalah peran Dinas Komunikasi dan Informastika. Namun demikian, dalam hasil pemeringkatan, Diskominfo Banten tidak masuk dalam kategori OPD di  Banten yang informastif, menuju informastif dan cukup informatif.

Oleh kerena itu, kata dia, dalam upaya mendorong keterbukaan informasi publik tersebut membutuhkan peran dan kebijakan dinas terkait serta para pemangku kebijakan. Sebab tujuan dari UU KIP dengan mendorong keterbukaan informasi publik tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya kira di  Banten ada mantan komisioner KI pusat dan juga KI provinsi yang bisa diminta perannya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Banten," kata Gede Narayana.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten harus melakukan berbagai upaya dalam upaya penguatan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Pihaknya siap mengawal dari sisi anggaran dan juga optimalisasi peran Komisi Informasi dalam upaya mendoroong badan publik di Banten untuk melaksanakan UU Keterbukaan Informasi publik.

''Kami prihatin tadi mendengan keluhand ari KI soal anggaran dan juga kendaraan dinas yang belum ada perhatian dari Pemprov Banten. mudah-mudahan ini bisa disampaikan kepada OPD terkait agar melakukan penguatan dalam keterbukaan informasi publik. Kami siap mengawal, mudah-mudahan ini bisa disampaikan kepada gubernur, oleh OPD terkait," kata Nuraenni.

Dalam pemeringkatan tersebut, Kabupaten Lebak termasuk badan publik pemerintah daerah dengan peringakat pertama kategori pemda informatif dengan nilai 93,88, pada penganugerahan badan publik hasil monitoring dan evaluasi dalam implementasi Undang-undang keterbukaan informasi publik Tahun 2018.

Piagam penghargaan keterbukaan informasi publik untuk Pemkab Lebak tersebut diserahkan langsung Asda III Pemprov Banten, Samsir kepada Bupati Lebak iti Octavia Jayabaya,  di Pendopo Gubernur Banten.

Sesuai Keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten No 127/SK-BP/KI Banten/XI/2018 tentang hasil monitoring dan evaluasi badan publik di Provinsi Banten Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Lebak berada di urutan pertama kategori Pemda Informatif dengan nilai 93,88, disusul Kabupaten Serang dengan nuilai 93,75 kategori pemda informatif serta Pemkot Tangerang dengan nilai 92,75 juga termauk pemda informatif.

Selanjutnya Pemkab Pandenglang masuk kategori Pemda menuju informatif dengan nilai 86,66, Pemeriintah Kota Serang kategori pemda cukup informatif di Provinsi Banten dengan nilai 77,52. Selanjutnya Kabupaten Tangerang juga masuk kategori pemerintah daerah cukup informatif dengan nilai 74,49, Kota Cilegon cukup informatif dengan nilai 69,25 dan Pemkot Tangerang Selatan kategori cukup informatif dengan nilai 60,79.



 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018