Serang, (Antaranews Banten) - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan Provinsi Banten masuk zona merah dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, yaitu nomor empat setelah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. 

Menentukan bahwa adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) melalui pola transaksi menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan, patut diduga dilakukan untuk menghindari pelaporan, dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasl dari hasil tindak pidana dan diminta oleh PPATK karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, kata Dian.

Berdiskusi dengan wartawan Banten, Kamis (29/11), Dian menyebutkan bahwa dari total LTKM yang dilakukan sejak 2003 sampai dengan Oktober 2018  yang mencapai 414.299 LTKM, atau pasca UU TPPU tercatat 350.375 LTKM, di Banten terjadi 15.458 LTKM atau 4,41 persennya.

Dipandu oleh Erry P. Suryanto, Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Bank Indonesia Perwakilan Banten, Dian mengatakan bahwa kondisi di Banten yang menduduki posisi nomor empat dari 34 provinsi di Indonesia itu sangat memprihatinkan, yang menandakan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan pencucian uang cukup tinggi seperti korupsi, narkoba, kasus pajak dan money laundry lainnya.

Dian melihat bahwa kasus pencucian uang di Banten tiap tahun menunjukkan trend semakin meningkat, yang puncaknya terjadi pada 2015 dengan jumlah 3.221 LTKM.

Menurut mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI (Jawa Barat-Banten) ini dari total lebih dana pencucian uang yang dicurigakan Rp6,80 triliun, ditemukan Rp1,6 triliun yang sudah dilaporkan ke pihak hukum.

"Dari jenis pihak pelapor yang menyampaikan tranksaksi terbesar terjadi pada bank umum, kemudian dari pembayaran konsumen, asuransi jiwa  dan dari pembayaran valuta asing," katanya.

Dian mengatakan kasus yang melibatkan banyak transaksi keuangan mencurigakan di Banten adalah penipuan, korupsi dn perjudia, menyusul kasus narkotika dan teroris.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari 92,7 terlapor LTKM adalah perorangan dengan profil utama pegawai swasta, pengusaha dan pedagang, menyusul pegawai negeri sipil, profesional, pelajar dan TNI/Polri.

Dari delapan kabupaten/kota di Banten, Kota Tangerang terbesar melakukan transksi LTKM yaitu mencapai 72,6 persen, menyusul Kabupaten Tangerang 9,7 persen dan Kota Tangerang Selatan 5,9 persen.

Ia mengajak insan pers ikut berpartisipasi bersama memberantas pencucian uang tersebut, dengan menginformasikan temuan terhadap transaksi keuangan yang mencugikan.

"PPATK tidak bosan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan media, bareng-bareng dukung segala proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sekitar kita." katanya. 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018