Seorang wanita berusia 25 tahun, berinisial WS, warga Jombang, Kota Cilegon, Banten, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan di tempat nya bekerja.
WS ditangkap lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan dan tabungan milik karyawan yang totalnya mencapai Rp26.264.000.
Dijelaskan Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid pada konferensi pers yang digelar Selasa (11/2), aksi penggelapan uang perusahaan oleh tersangka yang dilaporkan koperasi simpan pinjam PT Karya Abadi Makmur diduga terjadi sejak Oktober 2024.
Baca juga: Polsek Cilegon tangkap pelaku pencuri rumah kosong
Namun aksi nya baru diketahui pada 6 November 2024, saat adanya inspeksi audit keuangan yang dilakukan internal perusahaan.
"Menurut pelapor awalnya uang yang diambil tersangka pada Oktober sampai November 2024 itu hanya sekitar Rp7.524.000. Kemudian dari hasil audit di November sampai Desember 2024, terlapor kembali menggelapkan uang sebesar Rp 16.140.000. Terlapor juga diduga menggelapkan uang karyawan sebesar Rp2.600.000 jadi total kerugian nya itu Rp26.264.000," kata Kompol Firman.
Lebih lanjut Kompol Firman menambahkan, dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah buku laporan keuangan KSP Karyawan Abadi Makmur, Laporan hasil audit Karya Abadi Makmur dan satu bunder berkas surat keputusan pengangkatan karyawan atas nama tersangka.
Sementara itu, akibat perbuatan nya tersangka kini dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Krakatau Steel Peduli gelar Jumat Berkah di Madrasah Ibtidaiyah Cilegon
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025