Serang (Antaranews Banten) - Gubernur Banten, Wahidin Halim mengajak kalangan buruh di Banten untuk menjaga iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan etos kerja yang baik, dengan telah ditetepkannya besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Tahun 2019.
   
"Sudah saya tanda tangani tadi, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten," kata Gubernur Banten Wahidin Hali di Serang, Rabu.
   
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2019 pada Rabu, 21 November 2018 melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2019.
   
Gubernur Banten sudah menandatangani surat keputusan tersebut sesuai batas maksimum penetapan UMK 2019 dan akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2019 mendatang. 
   
Kendati nilainya berbeda, Gubernur menegaskan bahwa UMK masing-masing daerah mengalami kenaikan dengan presentase sama, yakni 8,03 persen dari nilai sebelumnya. 
   
Gubernur Banten juga menyebut bahwa kenaikan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota tersebut telah sesuai dengan usulan masing-masing daerah, yang juga di dalamnya mempertimbangkan usulan dari buruh. Wahidin Halim berharap agar buruh dapat menerima keputusan terkait penetapan dan besaran UMK tersebut.
     
"Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat," katanta.
   
Gubernur pun mengharapkan agar buruh dapat memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi.
   
"Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan," kata Wahidin.
   
Gubernur Wahidin juga berharap kepada para pengusaha agar tetap menjaga produktifitas usahanya dan tetap menjaga hubungan serta sinergitasnya dengan para buruh.
     
"Semuanya kan berangkat dari usulan, provinsi hanya menerima usulan. Karena formulanya ditentukan dari banyaknya aspirasi, termasuk buruh yang diolah di masing-masing kabupaten/kota," kata Wahidin.
 
Selain itu, kata dia, kenaikan sebesar 8,03 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
   
Adapun besaran UMK Tahun 2019 beberapa daerah di Banten, yakni Kota Cilegon Rp3.913.078, 44, Kota Tangerang Rp3.869.717, 00, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp3.841.368,19, Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19. 
   
Kemudian Kabupaten Serang sebesar Rp3 827.193, 39, Kota Serang sebesar Rp3.366.512, 71, Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539,13, Kabupaten Lebak sebesar Rp2.498.068, 44.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018