Lebak (Antara) - Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya menekan usia pernikahan anak karena berdampak terhadap indeks pembangunan manusia dan indeks kedalaman kemiskinan.
   
 "Kita minta orangtua lebih baik anak-anak mereka menyelesaikan dahulu pendidikan dibandingkan harus menikah," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP2KBP3) Kabupaten Lebak Tadjudin di Lebak,Selasa.
     
Menurut dia, perkawinan usia anak tentu akan menimbulkan permasalahan di masyarakat juga menghambat tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
     
Pembangunan berkelanjutan untuk menyiapkan indeks pembangunan manusia (IPM) agar mampu berdaya saing.
     
Selain itu juga perkawinan anak akan meningkatnya angka kematian ibu dan anak dibandingkan dewasa, karena kondisi rahimnya rentan.
     
Begitu juga  dampak ekonominya, memunculnya pekerjaan anak, karena mereka bekerja untuk menafkahi keluarga.
     
Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan pencegahan perkawinan anak melalui sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat juga lembaga pendidikan agar tidak terjadi pernikahan dini.
     
Kegiatan sosialisasi tersebut untuk menunda perkawinan anak hingga memasuki usia 20 tahun. 
     
"Kami tidak henti-hentinya mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak," jelasnya. 
     
Ia mengatakan, dampak negatif perkawinan anak menyumbangkan perceraian cukup tinggi, karena mental mereka belum siap membangun bahtera rumah tangga.
     
Perkawinan anak juga mempengarahui indeks kedalaman kemiskinan (IKK),sehingga menimbulkan kerawanan kejahatan.
     
Apalagi, anak-anak itu tidak memiliki pekerjaan dan ketrampilan.
     
"Kami minta peran serta orang tua dan masyarakat dapat mencegah pernikahan usia anak," ujarnya menjelaskan.
     
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Hj Ratu Mintarsih menjelaskan secara psikologis anak-anak perkawinan usia dini akan menanggung beban cukup berat  yang semestinya tidak dialami pada usia anak.
     
Mereka akan menghadapi beban yakni kehamilan, menanggung ekonomi keluarga.  
     
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang memiliki anak agar tidak menikahkan anak usia dini.
     
Sebab, Undang-Undang (UU) Perkawinan, batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk wanita dan laki-laki 19 tahun. 
     
Sedangkan menurut UU Perlindungan Anak, perempuan berumur 16 tahun masih masuk kategori anak-anak.
     
"Kami minta KUA agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penghulu guna mencegah perkawinan anak," jelasnya.

 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018