Serang (Antaranews Banten) -  Pemerintah Kabupaten Serang melakukan kerja sama dengan kejaksaan Negeri Serang untuk mempermudah mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Bupati Serang, Ratu Tatu Khasanah mengatakan, banyak persoalan yang masih dihadapi oleh pemerintah daerah Kabupaten Serang belum bisa terselesaikan dengan tuntas karena keterbatasan kemampuan dalam menghadapi persoalan hukum perdata. Maka kerja sama ini banyak sekali manfaatnya.

"Tentunya kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Serang yang sudah memperpanjang kerja sama ini sehingga pemkab  merasa terbantu dalam menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara  yang ada di wilayah kami, "kata Tatu pada acara penandatanganan MoU antara  Pemkab Serang  dengan Kejaksaan Negeri Serang di Serang, Kamis.                       

Tatu menjelaskan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Serang  sebenarnya sudah lama terjalin dan saat ini merupakan kelanjutan yang perlu di apresiasi, karena pemkab serang merasa terbantu  dalam menghadapi persoalan hukum perdata .

Salah satu contoh adalah persoalan hukum perdata di PDAM Kabupaten Serang yang mengalami banyak tunggakan di masyarakat,  sehingga masalah itu menjadi persoalan saat pemeriksaan BPK dan pada akhirnya bisa terselesaikan dengan bantuan hukum dari kejaksaan.

Selain itu, tatu juga menjelaskan  Pemkab Serang juga masih memiliki persoalan  seperti sengketa tanah yang seharusnya sudah bisa dieksekusi namun karena keterbatasan maka akan menjadi persoalan yang tidak bisa di selesaikan.

"Ya walaupun kami punya Satpol PP tapi kami tidak punya keberanian tanpa bantuan dari kejaksaan," katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Azhari mengatakan dengan adanya kerja sama ini  dirinya berharap pemkab serang bisa  memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai persoalan hukum perdata  itu menjadi persoalan hukum  pidana.                                          

"Kerja sama ini merupakan payung hukum  untuk ketingkat selanjutnya, dan ini untuk dua tahun ke depan, jadi segera manfaatkan  sebaik-baiknya dengan cara memberikan kuasa khusus kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti," katanya.                                                       

Ia menjelaskan apabila ada persoalan hukum perdata tata usaha negara dengan pihak ketiga maka pihaknya selaku jaksa pengacara negara  akan mendampingi baik dipengadilan maupun diluar pengadilan.             

"Apabila misalnya pemda atau dinas membuat peraturan terus digugat secara perdata  maka, dengan  memberikan kuasa khusus kepada kami, kami akan memberikan hak substitusi kepada jaksa pengacara negara dan menyerahkan ke JPN. Jadi kami ini adalah jaksa pengacara negara," katanya.                                             

Namun demikian, ia menambahkan untuk persoalan perdata tata usaha negara, kejaksaan akan tetap  berkoordinasi dengan bagian hukum pemerintah daerah.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018