Tangerang,  (Antaranews Banten) - Pelayanan urusan administrasi di Kota Tangerang semakin mudah dan efesien. Warga yang telah melakukan perekeman KTP elektronik misalnya, bisa mengambilnya di kantor Kecamatan. Begitu juga dengan pembuatan akte kelahiran yang dapat dilakukan pemohon melalui sistem online.

Wakil Walikota Tangerang H.Sachrudin di Tangerang, Kamis (15/11)  mengatakan, kemudahan yang disiapkan ini bertujuan agar seluruh masyarakat memiliki kelengkapan administrasi kependudukan mulai dari akte kelahiran, kartu keluarga dan juga KTP elektronik.

Penggunaan teknologi informasi dalam pembuatan akte kelahiran secara online misalnya, sangat efektif dan mempermudah masyarakat. Ini sesuai dengan peningkatan pelayanan yang terus dilakukan. "Hasilnya, warga cukup mengakses portal Tangerang LIVE untuk membuat akte kelahiran secara online," ujarnya.

Sama halnya dengan pengambilan KTP Elektronik di setiap kecamatan. Hal ini agar tidak semua masyarakat bertumpu pada satu kantor tetapi tersebar di lokasi terdekat yakni kantor kecamatan yang menjadi garda terdepan pelayanan. "Terobosan dan inovasi ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan yang mudah dan efesien kepada warga," ujarnya.

Wakil Wali kota Sachrudin juga menegaskan, akan terus mengembangkan inovasinya dalam urusan administrasi. Bahkan, kedepannya satu data diri KTP untuk kebutuhan segala urusan dari mulai perizinan, pemberkasan dan lainnya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang mendata, jumlah wajib KTP yakni 1.252.000 penduduk. Total warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik mencapai 99,40 persen dan tersisa tujuh ribuan lagi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, masih banyaknya KTP elekronik warga yang belum tercetak disebabkan karena adanya double record. Totalnya ada 23 ribu orang yang KTP-el nya belum bisa dicetak lantaran duplikat record. Hal itu terjadi karena berbagai factor, diantaranya pindah domisili tanpa disertai surat pindah, namun ditempat  baru kembali melakukan perekaman.

“Penyelesainnya mudah, mereka hanya cukup datang dan menyelesaikan berkas yang diperlukan, misalnya membawa ijazah atau lainnya. Nanti akan kami cek apa yang menjadi kendalanya,” terangnya.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang juga memiliki sejumlah pelayanan unggulan lainnya. Misalnya layanan hari sabtu dan minggu, layanan satu dokumen dapat tiga dokumen diantaranya kartu induk anak, Akte kelahiran dan Kartu Keluarga. Layanan tersebut dapat dinikmati oleh warga secara online di puskesmas maupun kecamatan.  Kemudian layanan pindah datang yang dapat dilakukan ditingkat Kecamatan. Hingga pelayanan berbasis online dan jemput langsung ke rumah - rumah warga. 

Masyarakat yang datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil pun kini telah disediakan sejumlah layanan seperti mesin anjungan akta mandiri untuk pembuatan akte kelahiran. Sedangkan untuk Kartu Identitas Anak (KIA), Disdukcapil telah menerbitkan sebanyak 10 ribu KIA dari total 418.772 anak yang berusia 0-17 tahun

Sementara itu, pelayanan yang berbasis teknologi dan informasi antara lain, "CEK Status KTP-eL", aplikasi Pindah Datang Online bagi yang ingin pindah domisili serta aplikasi pembuatan akta kelahiran secara online. Seluruh layanan tersebut dapat digunakan masyarakat melalui portal Tangerang LIVE dengan terlebih dahulu mendownloadnya melalui Play Store maupun App Store.
 
"Untuk pelayanan administrasi kami sudah sangat mudahkan dan tak dikenakan biaya apapun. Ini komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang paripurna kepada warga agar seluruhnya memiliki identitas kependudukan. Jadi, bagi warga yang masih belum lengkap dokumen kependudukan, maka bisa datang ke kantor Disdukcapil," paparnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018