Serang (Antaranews Banten) - Tiga daerah di Banten melum menyampaikanusulan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Tahun 2019 ke Pemprov Bantene melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten hingga batas terakhir usulan UMK 2019 ke Pemprov Banten pada Jumat,
      
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten Karna Wijaya di Serang, jumat mengatakan, meski telah diberi tenggat waktu hingga Jumat (9/11) namun belum semua daerah menyerahkan usulan UMK 2019.
      
"Masih ada tiga daerah yang belum masuk," kata Karna.
      
Tiga daerah yang belum menyampaikan usulan besaran UMK 2019 tersebut  yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Pihaknya sedikit memaklumi belum adanya usulan UMK 2019 karena ketiga daerah tersebut terdapat banyak kawasan industri.
      
''Kita maklumi karena memang tiga kabupaten/kota ini memang agak krodit, memang itu kawasan industri. Nah tetapi sudah konfirmasi katanya rekomendasi sudah jadi tinggal nunggu Pak Bupati," kata Karna.
      
Saat ditanya apakah ada sanksi terkait keterlambatan usulan UMK 2019, Karna mengaku hal tersebut tidak ada. Sebab, pada dasarnya batas waktu usulan diberikan agar tidak menganggu rangkaian agenda penetapan UMK selanjutnya.
       
''Ya enggak ada masalah, cuma kan kita upayakan malam ini. Artinya kalau ada malam kita tunggu, karena ini kan tidak berkaitan dengan sanksi lainnya. Beda misalnya kalau pendaftaran KPU atau jabatan publik, itukan ada kompetisi, ini kan tidak," katanya.
       
Menurut karna, jika semua usulan sudah masuk pihaknya baru akan menggelar rapat pleno yang direnacanakan dilaksanakan pada Jumat (16/11). Sedangkan penetapan UMK 2019 melalui surat keputusan (SK) gubernur dijadwalkan keluar pada 21 November 2018.
      
''Pleno minggu depan , diasumsikan dari semua pleno kabupaten/kota masuk. Itu jadi bahan pleno Dewan Pengupahan Provinsi, pertimbangan kepada gubernur. Sudah harus diumumkan selambat-lambatnya 21 November," katanya.
      
Sebelumnya, ada beberapa daerah yang sudah mengusulkan UMK 2019 diantaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan. Pemprov Banten juga sebelumnya telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2019 senilai Rp2.267.965 atau keputusan UMP tersebut diambil sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.



 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018