Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau area lahan bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat.

Peninjauan tersebut, dilakukan untuk menindaklanjuti kepemilikan SHGB oleh anak usaha Agung Sedayu Grup yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Menteri Nusron tiba di lokasi pemagaran laut pukul 10.40 WIB, didampingi jajaran pejabat ATR/BPN dan pemerintah daerah setempat.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga sempat memeriksa langsung luasan pagar laut yang mengelilingi pesisir Alar Jimab, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Dia memastikan bahwa keberadaan pagar laut tersebut berstatus ilegal.

Baca juga: Menteri ATR sebut temukan penerbitan 266 SHGB pagar laut di Tangerang

Sebelumnya, Kementerian ATR telah membatalkan status penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, karena cacat prosedur dan materil, karena itu batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron.

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan, batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya.

Baca juga: Hasil investigasi ATR disebut jadi modal ungkap pemilik pagar laut

Dia menerangkan, setelah pencocokan dengan peta yang ada, diketahui bahwa 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, berada di luar garis pantai.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

"Hari ini kami sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," kata dia.

Jumlah 266 SHGB ini mengalami penambahan bila dibandingkan hasil penelusuran awal di lokasi yang telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Baca juga: Agung Sedayu Group akui SHGB pagar laut milik anak usahanya

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025