Aparat dari Polresta Serang Kota menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis tembakau sintetis serta penyalahgunaan obat-obatan jenis tramadol, hexymer, dan double Y.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, di Serang, Senin, mengatakan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MJ (25), RM (19), dan AW (24).

Berdasarkan hasil penyidikan para pelaku mengaku telah melakukan aksi pengedaran itu selama kurang lebih lima bulan sejak 2024.

"Tersangka melakukan peredaran narkoba ini mulai tahun 2024 sampai dengan di awal tahun 2025 sekitar tiga sampai lima bulan,” katanya.

Baca juga: Polres Serang tangkap pemuda 19 tahun jadi kurir narkoba

Yudha menuturkan, pelaku MJ memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AB di Jakarta saat ini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka mengaku menjual satu bungkus plastik yang dikemas dalam 10 butir setiap plastiknya dengan harga Rp30 ribu. Kemudian ada juga dengan harga yang Rp15 ribu per butirnya,” katanya.

Kemudian untuk pelaku RM, memperoleh barang bukti tembakau sintetis seberat 100 gram dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Setelah diperoleh paket tersebut RM kemudian mengemas kembali dalam ukuran yang variatif untuk dijual.

“Kemudian dari hasil penjualan ini yang bersangkutan dari bahan pokoknya itu yang hampir mungkin 100 gram sudah dijual ini sisanya ada paket kecil, paket sedang, dan ada juga paket besar,” ujarnya.

Baca juga: BC Soetta gagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional

Hal yang sama juga dilakukan oleh pelaku pengedar lainnya berinisial AW. Dengan bermodalkan uang sebesar Rp2,5 juta, Ia menjual tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang dengan varian paket yang beragam seharga Rp15 ribu sampai Rp80 ribu.

Yudha menerangkan dalam menjalankan aksinya modus yang digunakan, para pelaku bertransaksi dengan konsumennya secara daring. Setelah itu pelaku akan menyimpan narkotika tersebut ditempat yang sudah disepakati, lalu kemudian konsumen mengambilnya.

“Setelah WA dilakukan transaksi mengirimkan sejumlah uang kepada nomor rekening tertentu atau langsung dengan metode COD, setelah itu ditentukan titiknya yang sudah disepakati kemudian diambil,” tuturnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis kurang lebih seberat 60,86 gram serta obat-obatan jenis tramadol, hexymer, dan double Y sebanyak 2.444 butir.

Atas perbuatannya itu para pelaku diancam dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Baca juga: BC Soetta lakukan 522 penindakan atas kasus penyelundupan narkoba

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025