Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S, warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak kandungnya saat kejadian berusia 17 tahun.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang Hery Cahyono di Serang, Kamis.
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024. Surat perdamaian itu juga disampaikan ke Kapolres Serang serta tembusan kepada Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Terdakwa pencabulan di Banten divonis 2,3 tahun penjara
Ia menjelaskan dalam persidangan pada bulan November 2024, anak korban membuat surat pernyataan permohonan kepada hakim yang diberikan kepada kuasa hukum terdakwa.
Anak korban mengaku membuat cerita bohong mengenai disetubuhi oleh ayah kandungnya karena merasa kurang diperhatikan.
"Alasan anak korban membuat cerita bohong karena anak korban merasa kurang perhatian dan hanya menyayangi ibu tirinya dan anak korban marah, kemudian membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek korban dan paman korban," katanya.
Anak korban juga dalam persidangan mengaku berhubungan badan dengan pacarnya dan tidak pernah disetubuhi oleh ayahnya.
“Di persidangan pada 7 September 2024 telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tingkat penyidikan yang menyatakan ayah kandung anak korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Polres Lebak tangkap oknum guru honorer diduga cabuli 9 murid
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Purkon Rohiyat mengatakan usai persidangan JPU langsung menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Kejari Serang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Iya sudah vonis. Sudah sidang keputusannya langsung kasasi," katanya.
Diketahui, sebelumnya bahwa kasus ini terjadi pada September 2023. Terdakwa disebut mendatangi kamar anak korban dan menyuruhnya menonton video porno. Korban dikabarkan sempat menolak, tetapi dipaksa oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian mencabuli anak korban dan mengancamnya untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. Terdakwa disebut berkali-kali mencabuli korban hingga tahun 2024. Korban kemudian kabur dan menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencabulan anak berkebutuhan khusus di Serang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025