Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menuntut seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial NZE dengan Undang-undang kesehatan atas perkara penyelundupan obat terlarang jenis Etimodate ke Indonesia.

"Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUP," kata Kajari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan di Tangerang, Kamis.

Menurutnya, NZE yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam penyelundupan obat-obatan terlarang jenis Etimodate dari Malaysia ke Indonesia.

Kendati demikian, perbuatannya tersebut dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Tersangka NZE terbukti membawa obat-obatan terlarang jenis Etimodate, yang penggunaannya dibatasi ketat sesuai peraturan kesehatan di Indonesia," katanya.

Baca juga: Ditjen Imigrasi gerebek 12 PSK WNA bagian dari jaringan prostitusi internasional

Ia menyebutkan, sebelum mendapatkan tuntutan pidana, bahwa NZE telah ditangkap oleh petugas keamanan setelah berupaya menyelundupkan obat-obatan terlarang melalui penerbangan di salah satu bandara internasional.

Dari hasil keterangan aparat kepolisian, tersangka membawa obat-obatan tersebut dengan tujuan mendistribusikannya ke wilayah tertentu di Indonesia.

"Tersangka menggunakan modus menyembunyikan obat-obatan dalam barang bawaan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Namun, melalui pengawasan ketat di bandara, upayanya berhasil digagalkan," paparnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan kasus ini dari pihak kepolisian sejak beberapa pekan lalu yang kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Perbuatan tersangka dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan akan diproses sesuai prosedur yang ada," tegasnya.

Baca juga: Dua terdakwa tawuran di Serang divonis 2 tahun penjara

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengingatkan bahwa tindakan membawa atau mendistribusikan obat-obatan terlarang tanpa izin adalah pelanggaran serius yang kini menjadi prioritas utama pemerintah dalam memberantas kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penyelundupan obat-obatan terlarang dan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam mengawasi masuknya barang ilegal ke Indonesia.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama warga asing yang masuk ke Indonesia, agar mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk terkait obat-obatan dan barang bawaan lainnya," kata dia.

Baca juga: Selesaikan perkara, Pemkot Tangerang-Kejari terapkan keadilan restorasi

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025