Serang (Antaranews Banten) -  Pemprov Banten menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2019 senilai Rp2.267.965 atau keputusan UMP tersebut diambil sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
    
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi di Serang, Rabu, mengatakan  surat keputusan (SK) terkait UMP Banten Tahun 2019 sudah ditandatangani dan dikeluarkan Gubernur Banten, Wahidin Halim, yakni SK Nomor:  561/Kep.299-Huk/2018.
     
''Tadi Pak gubernur telah menetapkan SK UMP 2019, sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," kata Al Hamidi.
    
Ia mengatakan, kenaikan UMP Banten sebesar 8,03 yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut, ditembuskan ke Mendagri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Dewan Pengupahan Provinsi, Bupati/Walikota se Banten, Ketua Asosiasi Pengusaha dan Ketua Serikat Pekerja.
    
"SK Pak Gubernur Banten tentang UMP telah kami sampaikan pada pihak-pihak terkait. Dan kalau dihitung UMP 2019 ini naik Rp168.580 atau 8,03 persen dari UMP Banten 2018 senilai Rp2.099.385," kata Al hamidi didampingi Kabid Hubungan Industrial, Erwin Safrudin dan Kasi Penupahan dan Jamsos Disnker Banten, Karna Wijaya.
    
Kasi Pengupahan dan Jamsos pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya mengatakan, kenaikan UMP 2019 disesuaikan dengan tata cara yang tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Besaran kenaikan adalah hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional.
    
''Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka inflasi sebesar 2,88 persen dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen," katanya.
   
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Ahmad Saukani mengaku, sangat kecewa dengan penetapan kenaikan UMP 2019 yang mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015.
    
''Jelas kita sangat kecewa terhadap semua kebijakan. Menolak tinggal menolak, kecewa tinggal kecewa tetapi keangkuhan kebijakan regulasi masih tetap berjalan juga. PP 78 baru berusia dua tahun menjelang ketiga. Kalau 10 persen kayanya masih agak mending," katanya.
     
Ia mengatakan, pada dasarnya buruh hanya ingin diperhatikan tanpa mengenyampingkan kepentingan para pengusaha. Meski UMP 2019 sudah ditetapkan, kata dia, bukan berarti perjuangkan buruh sudah tuntas. Perjuangan akan terus dilakukan untuk upah minimum kebupaten/kota (UMK).


 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018