Lebak (Antaranews Banten) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (Jabar) menggencarkan perlindungan lingkungan dan satwa liar agar dapat menjaga ekosistem dan kestabilan alam di wilayah Provinsi Banten.
     
"Kita mengoptimalkan penyuluhan kepada masyarakat agar dapat menjaga serta melestarikan ekosistem alam dan tidak melakukan perusakan lingkungan yang bisa menyebabkan kerugian," Kata Kepala Seksi Asisten Daerah (Asda) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Andre Ginson saat mengikuti pameran Hari Koperasi ke-71 di Lebak, Rabu. 
     
Pelestarian lingkungan dan satwa liar diprioritaskan di  lima  kawasan alam di Provinsi Banten karena menjadikan kewenangan BKSDA Jabar.
     
Pelestarian lingkungan itu diantaranya tiga cagar alam dan dua taman wisata alam.     
     
Lokasi cagar alam meliputi Rawa Danau, Gunung Tukung Gede dan cagar alam Pulau Dua. 
     
Sedangkan, lokasi cagar taman wisata alam terdapat di Pulau Sangiang.
     
Populasi di lima kawasan alam itu terdapat ekosistem hewan yang dilindungi sesuai amanah Peraturan Menteri (Permen) LHK No 20 Tahun 2018 Tentang JenisTumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
     
Penerbitan permen baru tersebut guna melindungi tumbuhan dan satwa liar baik jenis mamalia laut diantaranya Paus Tombak, Paus Bongkok, Lumba-lumba Moncong Panjang, Lumba-lumba Bongkok,  dan Paus Edeni.
     
Selain itu juga satwa liar yang berkembang di daratan, diantaranya Badak Jawa,Burung ElangJawa, Harimau Sumatera, Anjing Ajak,Monyet Darre, Monyet Botil, Lutung Surili, Lutung Merah, Rusa Bawean dan lainnya.
     
Begitu juga tumbuhan yang dilindungi, diantaranya Anggrek Ibu Tien,Anggrek Kasur Raksasa, Anggrek Kasur Berbulu, Rafflesia Raksasa, Refflesia Bengkulu dan Refflesia Gadut.
     
"Semua jenis tumbuhan dan satwa liar harus dilestarikan dan tidak boleh dipelihara maupun dijualbelikan,"katanya.
     
Menurut dia, pihaknya juga melakukan berbagai pencegahan seperti menerjunkan polisi hutan (Polhut) untuk melakukan patroli ke tempat cagar alam.
     
Disamping itu melakukan pengecekan batas, sosialisasi terhadap masyarakat, dan pembinaan kelompak tani.
     
BKSDA  akan menindaklanjuti bagi oknum yang melakukan kerusakan terhadap keanekaragaman ekosistem dan lingkungan.
     
BKSA Jabar sepanjang tahun 2018 telah mengamankan seorang pelaku pembalakan kawasan hutan mangrove.
     
Saat ini, pelaku tersebut sudah memasuki tahap penyidikan P-21 di tingkat Kejaksaan Serang.
     
"Kami akan memproses secara hukum jika ditemukan pelaku kerusakan lingikungan lam itu," tegasnya.
     
Ia  mengimbau masyarakat Banten agar menjaga dan melestarikan ekosistem hewan dan alam guna tidak menyebabkan alam menjadi rusak.
    
"Kami berharap  kedepannya di Banten tidak ada lagi kerusakan terhadap hewan dan alam, agar dapat menciptakan suasana damai antara lingkungan alam dan manusia," katanya.
  
 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018