Serang (Antaranews Banten) - Puluhan sopir angkutan kota (angkot) Trayek E 08 jurusan Serang-Balaraja berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), menuntut agar Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perhubungan menertiban keberadaan angkot ilegal atau angkutan yang tidak memliki trayek dijalur tersebut.
    
Aksi yang dilakukan puluhan sopir angkot tersebut dengan cara mendatangi kantor guubernur dan memarkirkan mobil angkotnya di sekitaran gerbang Barat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), di Serang, Kamis.
    
Seperti diketahui, kedatangan mereka ke KP3B adalah aksi susulan serupa yang dilakukannya pada 23 Juli lalu. Adapun tuntutan yang disampaikan masih sama, seputar keberadaan angkot ilegal.
    
Salah seorang anggota Organisasi Angkutan Umum (Ortakum),  Aditya Suranto mengatakan, kedatangan mereka adalah puncak kekesalan terhadap keberadaan angkota ilegal yang beroperasi di trayeknya. Bahkan, mereka sudah beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama.
    
''Kami minta mereka ditertibkan yang namanya angkot ilegal yang masuk trayek E08 Serang-Balaraja, karena terlalu banyak dan terlalu lama juga. Mereka mengambil hak kita dari jalur Serang-Balaraja," katanya ditengah aksi tersebut.
     
Ia menagatakan, dalam menjalankan operasinya angkot ilegal bertindak sebagai mana angkot Serang-Balaraja lainnya. Padahal, kendaraan roda empat yang dipakai adalah angkota luar trayek Serang-Balaraja dan mengubah warna mobilnya agar mirip dengan angkota Serang-Balaraja.
      
Menurutnya, jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten sudah berulang kali menggelar penertiban. Akan tetapi upaya itu tidak memberikan hasil karena angkot tanpa trayek di lokasi tersebut tetap beroperasi, bahkan jumlahnya semakin banyak.
     
"Yang ada izin trayek hanya 245 unit. Yang ilegal lebih dari 500," kata dia.
    
Setelah 30 menit berorasi mereka pun diterima untuk berudiensi dengan Komisi IV DPRD Banten dan jajaran Dishub Banten di ruang Komisi IV DPRD Banten.
     
Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo saat audiensi mengatakan, berdasarkan data di lapangan, terdapat 815 angkota Serang-Balaraja baik yang memiiliki trayek ataupun tidak. Terkait adanya angkota ilegal, pihaknya akan segera melakukan penertiban.
     
''Terus terang kami setuju dengan penertiban. Meski demikian kami ada keterbatasan, tidak mungkin kami melakukannya sendiri karena undang-undang mengamanatkan wajib ditemani aparat kepolisian. Intinya kami akan melakukan penertiban," kata Tri Nurtopo.
     
Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Banten Najib Hamas meminta Dishub untuk bisa merumuskan terkait penindakkan, agar angkota ilegal tak lagi bisa beroperasi. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar semua bisa berjalan secara tertib baik teknis maupun administrasi.
     
''Perlu ada tindakkan terpadu karena ini lintas instansi. Harus segera ada penindakan terhadap angkota bodong. Setelahnya tak lupa diadakan pengawasan bersama Ortakum, dikomunikasikan untuk hal-hal yang perlu diinformasikan," kata Najib Hamas. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018