Serang (Antaranews Banten) - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2019 masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten setelah usulan penetapan UMK disampaikan dewan pengupahan Provinsi Banten berdasarkan hasil rapat pleno pada Jumt (19/10).

"UMP nunggu penetapan oleh gubernur. Sekarang masih proses di Biro Hukum. Mudah-mudahan pekan depan sudah keluar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Alhamidi di Serang, Selasa.

Ia mengatakan, batas terakhir penetapan UMP tersebut sebelum tanggal 1 November 2018 karena akan menjadi acuan untuk pembahasan dan penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota di Banten. Namun demikian, dalam penentuan UMP tersebut harus ditempuh sejumlah ketentuan, sebelum adanya penetapan oleh Gubernur Banten.

''Kita sudah bahas di dewan pengupahan. Kemarin sudah disampaikan hasilnya kepada gubernur. Sekarang tinggal menunggu saja, mudah-mudahan tidak terlalu lama," kata Alhamidi didampingi Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karnawijaya.

Sebelumnya hasil rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Banten, unsur perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja yang masuk dalam dewan pengupahan Provinsi Banten menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik sekitar 9,17 persen yakni menjadi sebesar Rp2.291.899
 
Menurut Alhamidi, hasil rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Banten ada beberapa usulan yang disampaikan unsur pengusaha, buruh dan unsur pemerintah. Hasil rapat pelno tersebut unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo merekomendasikan agar penetapan UMP Banten 2019 mengacu pada formula PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sedangkan usulan Apindo tersebut terkait UMP Banten mengacu pada inflasi sebesar 2,88 persen dan laju pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,15 persen yang diakumulasikan sebesar 8,03 persen sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menakertrans No B 240/M-Naker/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang dijadikan dasar penetapan UMP 2019 dengan. Dengan demikian usulan besaran UMP Banten 2019 yang disampaikan Apindo mengacu pada PP 78 2015 sebesar Rp2.267.966.

Sementara itu, kata dia, unsur serikat pekerja/buruh merekomendasikan penetapan UMP 2019 tidak berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan No B 240/M-Naker/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018. Khususnya berkaitan dengan besaran inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, serikat pekerja/buruh merekomendasikan agar inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi Banten menjadi acuan dalam penetapan UMP Banten 2019, yakni inflasi sebesar 3,42 persen dan PDRB Provinsi Banten sebesar 5,75 persen. Sehingga diakumulasikan sebesar 9,17 persen dengan demikian besaran UMP Banten Tahun 2019 yang diusulkan buruh sebesar Rp2.291.899.      

Sedangkan unsur pemerintah dan akdemisi merekomendasikan agar penetapan UMP Banten 2019 berpedoman pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Surat  Edaran Menaker No B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 bekaitan dengan inflasi sebesar 2,88 persen dan Laju Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PDB) sebesar 5,15 persen yang diakumulasikan sebesar 8,03 persen. Dengan demikian besaran UMP Tahun 2019 sebesar Rp2.267.966.
  

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018