Serang (Antaranews Banten) -  Unsur perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja yang masuk dalam dewan pengupahan Provinsi Banten menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik sekitar 9,17 persen yakni menjadi sebesar Rp2.291.899
     
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Provinsi Banten Alhamidi di Serang, Jumat, mengatakan hasil rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Banten yang dilangsungkan pada Jumat di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten menghasilkan beberapa usulan yang disampaikan unsur pengusaha, buruh dan unsur pemerintah. Hasil rapat pelno tersebut unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo merekomendasikan agar penetapan UMP Banten 2019 mengacu pada formula PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
    
''Kami sudah melakukan rapat pleno dan menghasilkan beberapa usulan yang disampaikan pihak pengusaha, buruh dan juga unsur pemerintah serta akademisi," kata Alhamidi.
     
Ia mengatakan, usulan Apindo tersebut terkait UMP Banten mengacu pada inflasi sebesar 2,88 persen dan laju pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,15 persen yang diakumulasikan sebesar 8,03 persen sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menakertrans No B 240/M-Naker/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang dijadikan dasar penetapan UMP 2019 dengan.
     
"Dengan demikian usulan besaran UMP Banten 2019 yang disampaikan Apindo mengacu pada PP 78 2015 sebesar Rp2.267.966," kata Alhamdidi didampingi Kabid Hubungan Industrial Erwin Syafrudin dan Kasie Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya.
     
Sementara itu, kata dia, unsur serikat pekerja/buruh merekomendasikan penetapan UMP 2019 tidak berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan No B 240/M-Naker/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018. Khususnya berkaitan dengan besaran inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, serikat pekerja/buruh merekomendasikan agar inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi Banten menjadi acuan dalam penetapan UMP Banten 2019, yakni inflasi sebesar 3,42 persen dan PDRB Provinsi Banten sebesar 5,75 persen.
      
"Sehingga diakumulasikan sebesar 9,17 persen dengan demikian besaran UMP Banten Tahun 2019 yang diusulkan buruh sebesar Rp2.291.899," kata Alhamidi.
      
Sedangkan unsur pemerintah dan akdemisi merekomendasikan agar penetapan UMP Banten 2019 berpedoman pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Surat  Edaran Menaker No B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 bekaitan dengan inflasi sebesar 2,88 persen dan Laju Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PDB) sebesar 5,15 persen yang diakumulasikan sebesar 8,03 persen. Dengan demikian besaran UMP Tahun 2019 sebesar Rp2.267.966.
   

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018