Tangerang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menjalin kerja sama bidang perdata  dan tata usaha negara.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Tangerang, Rabu, mengatakan kerja sama tersebut untuk memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kejari. Ke depan saya berharap Kejari bisa terus mendampingi kita dalam melaksanakan tugas pembangunan," katanya.

Menurut Arief, dengan kerja sama ini akan mengingatkannya dan seluruh pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD)  supaya tidak tersandung pelanggaran hukum dalam menjalankan tugasnya.

Ia juga berharap, ke depan peraturan perundang-undangan dan pembangunan yang dilaksanakan pemerintahan Kota Tangerang bisa berjalan seinging, dan kegiatan yang dilakukan bisa bersih dan transparan.

"Agar sesuai kaidah aturan-aturan yang ada. Dan dampak dari pembangunan yang terus kita kebut dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Robert P.A Palealu mengatakan Kejari siap memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pembanguan dari proyek-proyek strategis nasional. "Yang menyangkut masyarakat banyak Kejari siap membantu," katanya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Tangerang, Marolop Pandiangan juga menjabarkan sesuai dengan MoU yang telah disepakati, apabila ada dugaan penyimpangan akan terlebih dulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Tapi kenyataannya masih diberikan kesempatan kepada ASN untuk menyelesaikan sesuai dengan batas yang ditentukan. Apabila sampai batas akhir yang ditentukan dari ASN-nya tidak ada realisasi penyelesaian dan ternyata di situ ada pelanggaran hukum serta kerugian keuangan negara maka akan bergeser  ranahnya ke aparat penegak hukum (APH) entah itu penyidik kepolisian atau penyidik kejaksaan, jadi ini bergantung pada kecepatan ASN untuk menyelesaikan," ujarnya

 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018