Cilegon (Antaranews Banten) - Sejumlah  petugas gabungan dari Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM)  Serang, bersama petugas dari Tipidum Polda Banten didampingi petugas Dinas Kesehatan Kota Cilegon menyita ribuan kemasan jamu tradisional tanpa izin edar yang dijual bebas sepasang suami istri yang mengaku sudah bertahun-tahun menjadi pedagang obat jamu di Pasar Kranggot Kota Cilegon, Senin (15/10).

Kepada petugas, Endang sang pemilik mengaku pasrah, namun menyayangkan  penindakan yang menyasar pedagang seperti dirinya. "Saya sudah lama jualan ini (Jamu), sudah tahunan, kalau bapak mau sita saya pasrah saja karena bapak juga disuruh pimpinan. Saya kalau ada yang kirim yah beli, atau langsung saya minta ke produsennya di Jakarta karena terus terang saja jamunya laris, sehari bisa dapat Rp2 Juta sampai Rp3 Juta. Tapi kenapa kalau saya tak boleh jual, yang ditindak hanya kami pedagang kecil, coba itu produsennya biar kami juga tak beli, "Keluh Endang.

Obat jamu tradisional dengan berbagai merk ini, disita petugas lantaran dari hasil pemeriksaan jamu-jamu tradisional yang rata-rata merupakan obat kuat, obat pegal linu, obat asam urat tak satupun terdapat izin edar dari BPOM, sehingga petugas terpaksa harus mengamankannya untuk diuji laboratorium.

Koordinator penertiban, M Sony menyatakan obat jamu tradisional ini mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa mengancam kesehatan penggunanya. "Ya jadi ini kami lakukan tindak lanjut dari laporan warga, bahwa ada penjual jamu yang mengandung bahan kimia obat dan tanpa izin edar," kataya.
 
Makanya, tim penyidik melakukan pengawasan dengan mendatangi langsung ke lokasi. Tadi ada barang bukti yang disita karena produk yang kami temukan tidak memiliki izin edar dari BPOM, semuanya ada 45 item merek. Ini dilakukan supaya tidak membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya. Kemudian diserahkan ke BPOM Serang untuk barang bukti.

Selain itu, ia menjelaskan  penyitaan barang bukti dilakukan untuk  menelusuri produsen dari obat-obat tanpa izin edar ini. Pihaknya juga meminta supaya masyarakat cerdas memilih obat tradisional.

"Kita kalau beli obat harus jeli, ada izin edarnya enggak. Karena kalau enggak ada lebih baik jangan karena kami tidak bisa memberikan jaminan keamanannya. Cek izin edar, kadaluarsa, kemasannya sehingga apa yang dikonsumsi bisa bermanfaat untuk tubuh," tambahnya.

Para pedagang yang menjual jamu tanpa izin edar bisa dikenakan Undang Udang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara, atau denda sebesar Rp1,5 miliar.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018