Lebak (Antaranews Banten) - Tokoh masyarakat Kabupaten, Lebak Roji Santani menyatakan masyarakat jangan mudah terpancing berita hoaks  yang bisa menimbulkan fitnah juga memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kita minta masyarakat jika menerima informasi atau berita melalui media sosial, terlebih dahulu diteliti kebenaranya dan jangan memosting karena khawatir berita hoaks," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak, Rabu.

Penyebaran berita hoaks akan menimbulkan fitnah dan bisa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,terlebih saat ini menjelang Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019 melaksanakan pemilihan capres, cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten Lebak.

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat agar tidak menyebar berita palsu melalui media sosial maupun media lainnya.

Pemberitaan hoaks tentu akan menciptakan keresahan di masyarakat juga berkeinginan negara tidak aman.

"Kami minta warga memiliki tanggung jawab jika berita hoaks maka tidak disebarkan atau diposting," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, apabila ada orang yang ingin dihormati agar mereka dipilih masyarakat untuk memenangkan Pemilu 2019 jangan mencari isu yang tidak benar.

Pola seperti itu,kata dia, sudah tidak zamanya lagi untuk membohong masyarakat.

Saat ini, masyarakat membutuhkan bukti dan nyata hasil pembangunan.

"Kami mengapresiasi Presiden Jokowi membuktikan janji nyata dengan membangun di daerah-daerah perbatasan. Sekarang, tidak ada pemimpin yang berani membangun di perbatasan,kecuali Jokowi," katanya          

Menurut dia, saat ini menjelang Pemilu 2019 tentu berita hoaks menciptakan keresahan di masyarakat melalui jaringan media sosial, seperti facebook, istagram, BBM, youtube, video, twitter dan lainnya.

Selama ini, maraknya berita-berita bohong di media sosial itu tentu masyarakat harus waspada dan teliti darimana sumber informasi tersebut.

Selain itu juga masyarakat jangan sampai melakukan share atau memposting ke media sosial karena kahwatir berita bohong.

Sebab, jika mereka menyebarkan berita bohong tentu akan berhadapan dengan hukum dan akan dijerat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara tiga tahun.

"Kami minta masyarakat agar waspada terhadap berita-berita bohong dan ujar kebencian karena mengundang perpecahan," katanya.

 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018