Serang (Antaranews Banten) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten meminta agar KPU Banten segera bisa menetapkan data pemilih tetap (DPT) yang valid dan tak berubah-ubah lagi.
   
"Masalah DPT, DPT ini harus segera ada keputusan berapa jumlah DPT terutama di wilayah hukum Polda Banten. Kalau untuk wilayah Provinsi Banten tadi sudah ketemu ada 33.107 untuk TPS -nya dan DPT-nya 7 juta sekian," kata Kapolda Banten Brigjen Teddy Minahasa Putra di Serang, Senin.
     
Ia mengatakan, pentingnya data pemilih yang tak berubah-ubah diperlukan sebagai data acuan dan juga agar informasi yang diberikan kepada masyarakat lebih pasti.
   
"Kenapa DPT ini penting buat saya? Pertama dalam rangka menentukan TPS. Kedua sebagai materi informasi publik," katanya usai melakukan kordinadi terkait pengamnan Pemilu dengan KPU Banten.
     
Menurutnya, DPT akan dijadikan dasar dalam melakukan pemetaan pengamanan pelaksanaan Pemilu 2019. Data yang tak berubah-ubah juga akan membuat laporan dan arahan dari Polri juga tak terus berganti.
   
"Kemudian kepentingannya adalah untuk menggelar ploting keamanan di dalam jumlah TPS tersebut. Kami harus ploting, kami harus memetakan, kami juga harus bisa mendeteksi mana kategori TPS rawan dan seterusnya," kata Teddy.
     
Selain soal DPT, dia juga meminta adanya sinergitas antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polda Banten yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Mereka diminta untuk melakukan tugasnya dengan azas berkeadilan.
     
Koordinator Divisi Program dan Data Informasi KPU Banten Agus Sutisna mengatakan, pihaknya telah melakukan lima tahapan pemutakhiran data pemilih yang diawal dengan pencocokan dan penelitian (coklit). Dari coklit ditetapkan daftar pemilih sementara (DPS) lalu selanjutnya dilakukan perbaikan dan melahirkan DPS hasil perbaikan (DPSHP). Dari DPSHP kemudian ditindaklanjuti menjadi tahap keempat yaitu DPT.
   
Sesuai peraturan KPU, kata dia, seharusnya pada 5 September DPT yang ditetapkan secara nasional sudah final. Tetapi pada saat itu ada masukan dari parpol dan rekomendasi dari Bawaslu bahwa DPT masih perlu disempurnakan terutama adanya dugaan data ganda.
   
"Rekomendasi diakomodasi, KPU RI menetapkan rentang waktu perbaikan DPT, waktunya 10 hari pada 6 hingga 16 September. Hasilnya muncul produk yang kelima namanya DPT hasil perbaikan (DPTHP). DPTHP sudah diplenokan di KPU RI pada 16 September," kata Agus.
     
Menurut Agus, DPTHP menjadi data terakhir yang kini digunakan dengan jumlah pemilih di Banten sebanyak 7.428.695 jiwa. Angka itu berkurang 24.276 dari DPT sebelumnya dikarenakan adanya data ganda.
   
"DPTHP masih mendapat masukan dan rekomendasi untuk dilakukan penyempurnaan. Lagi-lagi KPU mengapresiasi karena dari hasil pencermatan kami memang masih menemukan ada sejumlah data invalid. Pada 16 September disepakati DPTHP akan kembali dilakukan penyempurnaan selama 60 hari. Hasilnya akan diplenokan pada 14 hingga 15 November, mudah-mudahan menjadi DPT terkahir," kata Agus Sutisna.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018