Lebak (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berkomitmen untuk melestarikan sembilan pulau kecil dengan menjaga dan melindungi agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
     
"Kita secara rutin melakukan pengawasan pulau kecil itu," kata Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil pada Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Hasan Lubis di Lebak, Sabtu.
     
Pelestarian sembilan pulau kecil itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil agar tetap lestari. 
     
Pulau kecil itu terdapat kekayaan habitat ekosistem flora dan fauna sehingga perlu dilestarikan.
     
Disamping itu juga populasi monyet dan siamang serta burung elang berkembangbiak.
     
Kesembilan pulau kecil antara lain adalah Pulau Manuk, Pulau Karang Bokor, Pulau Tanjung Layar, Pulau Karang Masigit dan Karang Akepan. 
     
Begitu juga Pulau Karang Songsong, Pulau Batu Goong, Pulau Karang Kabua Gede, dan Pulau Karang Kabua Leutik.
     
"Semua kondisi pulau kecil itu tanpa berpenghuni," katanya.
     
Menurut dia, pihaknya mengapresiasi masyarakat pesisir berpartisipasi menjaga dan melindungi pulau kecil tersebut.
     
Bahkan, masyarakat pesisir melaksanakan gerakan tanaman mangrove guna mencegah abrasi.
     
Selama ini, kondisi pulau kecil di Perairan Lebak selatan seluas 2.200 hektare terdapat karang dan habitat ekosistem flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang).
     
Pulau kecil itu tersebar di Kecamatan Bayah, Cilograng dan Cihara.
     
Pelestarian juga dilakukan reklamasi sehingga dapat dijadikan objek wisata, seperti Pulau Tanjung Layar dan Pulau Manuk. 
     
Begitu juga Pulau Manuk sebagai lokasi tempat migrasi aneka jenis burung elang dari Benua Australia.
     
"Kami terus melestarikan dan menjaga pulau kecil agar flora dan fauna berkembang dan tidak terjadi kerusakan," katanya.

Baca juga: BPBD Keluarkan Larangan Wisatawan Berenang Di Pantai Selatan

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018