Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke negara asalnya Filipina dalam waktu satu atau dua hari ke depan.
"Dalam waktu satu sampai dua hari kedepan, Mary Jane akan segera dipindahkan ke Filipina," kata Menko Yusril dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 serta Launching Tranformasi Digital Kementerian Hukum Republik Indonesia di Kampus Poltekip/Poltekim Kota Tangerang, Senin.
Yusril mengatakan saat ini terpidana Mary Jane sudah berada di Lapas Pondok Bambu Jakarta setelah dipindahkan oleh petugas dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta menggunakan jalur darat.
"Hanya menunggu tahap akhir sudah bisa dipindahkan ke Filipina. Semuanya berjalan lancar dan menunggu waktu saja," ujar Yusril menegaskan.
Baca juga: Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina
Ia memberikan apresiasi kepada tiga kementerian dibawahnya yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena kolaborasi yang dilakukan dapat menyelesaikan proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba tersebut.
Meski saat ini ketiga kementerian tersebut masih dalam proses menyiapkan pegawai di bawah jajarannya tetapi tugas dan kewajiban tetap terlaksana dengan baik.
Hal ini karena harmonisasi dan pejabat yang mengisi kementerian adalah bukan orang lain tetapi sahabat yang sudah saling mengenal sehingga mudah koordinasi.
"Ketika pemberian amnesti ini jadi pembahasan. Maka sesuai arahan Presiden ditarik ke Kemenko maka semua berjalan dengan lancar. Kemarin juga untuk pengiriman terpidana kasus Bali Nine ke Australia telah lancar dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga: Terpidana mati Mary Jane dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024
Dia mengatakan awal dibentuk sudah ada koordinasi yg baik, kebetulan sekali pejabatnya bukan orang lain, tetapi sahabat sendiri. Jadi mudah koordinasi. pemberian amnesti ditangani dirjen AHU.
Dia mengatakan Mary Jane sudah di Jakarta (Pondok Bambu), menunggu tahap akhir ke Filipina. "Terima kasih jajaran tiga kementerian sangat harmonis, semua langkah ini terlaksana dengan baik," ujarnya.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halamannya.
Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010.
Baca juga: Terpidana mati asal Filipina Mary Jane di pindah ke Lapas Pondok Bambu
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024