Cilegon (Antaranews Banten) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Serang memberikan santunan kepada Ahmad Zulfikar Fauzi (23), Karyawan perusahaan PT Chandra Asri, sebesar Rp399,5 juta, meski yang bersangkuat baru bekerja dua bulan di perusahaan tersebut.
     
"Ahmad Zulfikar Fauzi berhak menerima santunan sebesar itu meski baru bekerja sekitar dua bulan, karena ia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dalam menjalankan tugasnya sebagai pekerja di perusahaan PT Chandra Asri," kata Mulyana, Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten usai memberikan santunan tersebut kepada ahli warisnya Bapak Kusno di Cilegon, Kamis.
     
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan konsisten memberikan santunan kepada peserta bila mengalami kecelakaan kerja saat bekerja, meskipun ia baru satu hari menjadi peserta, karena dalam memberikan santunan tidak melihat berapa lama peserta itu bekerja, bahkan nilai santunannya tidak dibedakan terhadap peserta lain yang sudah lama bekerja.
     
BPJS Ketenagakerjaan komitmen dengan tugasnya melayani setiap peserta dengan memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk mencairkan santunan secepat mungkin, sepanjang berkas yang disampaikan lengkap sesuai dengan syarat yang ditetapkan. "Paling lama itu dua minggu kalau seluruh berkas yang dilaporkan lengkap," kata Mulyana.
     
Meskipun demikian, pihaknya tetap mengharapkan masukan-masukan dari para peserta dalam perbaikan pelayanan, sehingga kedepan pelayanan lebih sempurna lagi.
     
Ia juga menambahkan bahwa mendapatkan santunan kecelakaan kerja itu tidak hanya disaat bekerja rutin, tetapi bisa juga yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan seperti menjadi peserta dalam seminar atau mengadakan wisata oleh pihak perusahaannya, atau mengadakan pertandingan olahraga dalam kaitannya dengan kegiatan perusahaan.
     
Sementara itu HR Servis Section Manager PT Chandra Asri Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang yang sesuai dengan perjanjian yang disepakati memberikan santunan kepada karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja sampai meninggal dunia.
     
"Ahmad Zulfikar Fauzi baru sekitar dua bulan bekerja di Chandra Asri, namun karena takdir yang ditetapkan, Allah SWT memanggilnya. Almarhum meninggal dunia saat pulang kerja karena sepeda motor yang ditumpanginya terserempet mobil, yang kejadiannya satu hari memasuki bulan puasa sekitar bulan Juni 2018," kata Dedi Mulyadi.
     
Dedi mengatakan setelah almarhum dibawa ke RS Krakatau Medika untuk dilakukan autopsi, maka pada malam hari itu juga jenazahnya dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.  
     
"Kami sangat peduli dengan karyawan kami, maka secepat mungkin kami mengurus kelengkapan syarat-syarat untuk mengajukan klaim ke BPJS setempat, dan Alhamdulillah pihak BPJS merespon dan hari ini penyerahan santunan dilaksanakan," kata Dedy Mulyadi seraya menambahkan seluruh karyawan PT Chandra Asri berjumlah sekitar 1.500 orang diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran tiap bulannya sesuai dengan gaji yang diterimanya.
     
Sementara itu Kusno, Bapak dari Ahmad Zulfikar Fauzi sebagai ahli waris mengucapkan terima kasih kepada PT Chandra Asri yang mengikutsertakan anaknya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
     
"Meskipun kami sangat sedih kehilangan putra yang kami sayangi, namun kami terhibur dengan santunan yang kami terima dengan jumlah cukup besar, sehingga bisa digunakan untuk membiayai pendidikan adik-adiknya," kata Kusno.  

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018