Lebak (Antara) - Pelayanan perizinan berusaha di Kabupaten Lebak, Banten kini terintegrasi secara elektronik menggunakan Online Single Submission (OSS) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
     
"Semua perizinan berusaha kini melalui OSS dengan harapan investasi akan mengalami kenaikan," kata Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yahya Sukmana saat dihubungi di Lebak, Kamis.
     
Pemberlakuan pelayanan perizinan berusaha atau OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 dan dilakukan secara sinergi di antara satuan tugas yang sudah terbentuk di kementerian maupun lembaga juga pemerintah daerah.
     
"Kami yakin pelayanan perizinan berusaha secara online OSS dapat mempermudah masyarakat maupun investor memperoleh perizinan," katanya menjelaskan. 
     
Menurut Yahya, pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara online OSS itu tentu berdampak terhadap investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak.
     
Selama ini, ujar dia, Kabupaten Lebak sangat membutuhkan investor guna mempercepat pembangunan daerah,terlebih daerah ini menyandang tertinggal.
     
Pelayanan perizinan berusaha itu dapat membangkitkan kepercayaan investor.
     
Sebab, mereka pelaku usaha itu mudah memperoleh perizinan tanpa berbelit-belit juga biaya proses pembuatan murah dan cepat hingga bisa dilakukan satu jam.
     
Pelaku investasi untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.
     
Selanjutnya, pemohon bisa mengakses proses perizinan, seperti SIUP, IMB dan lainnya.
     
Namun jika memenuhi persyaratan dokumen maka terlihat ceklis komitmen sebagai pertanda lengkap syarat dokumen.
     
"Kami akan mengoptimalkan sosialisasi kepada pelaku usaha dengan sistem pemberlakuan pelayanan perizinan berusaha secara online OSS itu," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018