Cilegon (Antaranews Banten) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Serang kembali melanjutkan kerja sama menggandeng Kantor Kejaksaan di wilayahnya sebagai pengacara negara dalam menangani tunggakan besar iuran yang sulit ditagih.
     
"Tahun lalu kami juga bekerja sama dengan kantor kejaksaan setempat dalam menangani tunggakan-tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sulit ditagih, dan karena masa kerjanya sudah habis maka tahun ini diperpanjang lagi. Jadi ini merupakan lanjutan kerja sama yang saling menguntungkan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Muallif usai penandatangan kerja sama dengan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Rabu.
     
MoU nya ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Muallif dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Andi Minarwaty SH MH, disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Cilegon Masbuki, Kepala Bidang Pemasaran PU Muhamad Fanani dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Cilegon Yayat Hidayat SH. 
     
Muallif mengatakan masih banyak pihak perusahaan yang enggan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai alasan antara lain perusahaan lagi pailit sehingga tidak sanggup lagi membayarnya, perusahaan "nakal" yang sudah tidak mempedulikan lagi kesejahteraan karyawannya, dan perusahaan yang memang tidak memiliki niat membayar iuran padahal perusahaanya sanggup untuk membayarnya.
     
"Berbagai alasan yang diungkapkan oleh pihak perusahaan inilah, maka kita perlu pihak kejaksaan memfasilitasinya karena hal itu berkaitan dengan hukum perdata, yang bila tidak diselesaikan secara baik-baik, maka bisa dibawa ke pengadilan," kata Muallif seraya menambahkan pihaknya tidak ingin kasus itu sampai ke pengadilan, cukup diselesaikan secara kekeluargaan.
     
Untuk wilayah Kota Cilegon saja, kata Muallif, kasus yang akan ditangani pihak kejaksaan ada sembilan kasus dengan total nilai tunggakan Rp404 jutaan.
     
Muallif menambahkan, kerja sama dengan kejaksaan dalam menangani tunggakan iuran berjumlah besar itu sudah dilakukan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan dalamn waktu dekat juga akan dilakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang.
     
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Andi Minarwaty SH MH mengatakan pihaknya siap membantu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dalam menangani kasus tunggakan iuran oleh perusahaan yang jumlah tunggakannya cukup besar.
     
"Sebagai pengacara negara tentu kami mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dalam mengatasi tunggakan iuran yang secara langsung akan berdampak kepada kesejahteraan karyawan," kata Minarwaty.
     
Menurut Minarwaty, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dijaminkan perusahaan untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK)), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT) dan bea siswa, bila pihak perusahaan tidak membayarnya maka yang mengalami kerugian adalah karyawan karena ia tidak bisa mengklaim ke BPJS Ketenagakerjaan setempat. 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018