Serang (Antaranews Banten) - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpau Satu Pintu (DPMPTSP) agar cermat dan berhati-hati dalam mengeluarkan berbagai perizinan termasuk salah satunya izin reklamasi.
      
''Banyak contoh kasus gara-gara soal perizinan yang dikeluarkan Pemda, pejabat berwenang harus berurusan dengan KPK dan penegak hukum lainnya. Padahal karena tandatangan soal perizinan saja," kata Pengamat Kebijakan Publik yang juga wartawan senior Aat Surya Syafaat dalam diskusi kebijakan publik soal izin reklamasi bersama PWI Banten di Serang, Jumat.
       
Menurut Aat, persoalan perizinan merupakan hal yang sensitif karena terbukti banyak kepala daerah yang tertangkap karena soal perizinan, sehingga jangan dianggap sepele dan kecil. Oleh karena itu pemerintah jangan ceroboh dan jangan memikirkan kepentingan sesaat dalam mengeluarkan izin, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat banyak dan yang memberikan manfaat serta keadilan bagi masyarakat.
      
''Di daerah lain banyak kepala daerah yang ditangkap KPK dan kejaksaan karena soal perizinan. Sebab korupsi ini maknanya luas, jadi tidak hanya menyangkut soal uang saja," kata Aat.
       
Ia mengatakan, perlu ada transparansi, akuntabilitas dan keadilan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam mengeluarkan sebuah kebijakan termasuk dalam perijinan. Kemudian pihak lain yang juga berkaitan dengan pemberian izin tersebut jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan masyarakat atau salah satu pihak yang juga dirugikan.
      
Dalam kesempatan tersebut, Aat menyoroti soal perizinan reklamasi yang diberikan DMPTSP Provinsi Banten pada Tahun 2017 kepada salah satu perusahaan di Desa Margasari Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang yakni PT Pelayaran Menaratama Samudera Indah (PMSI), yang diduga sudah melakukan aktivitas reklamasi dan menabrak titik kordinat perusahaan lain yang sebelumnya sudah mendapatkan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Tahun 2012.
     
''Ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam mengeluarkan perizinan ini. Bahkan saya mendapatkan informasi, perusahaan yang melakukan reklamasi ini juga belum mengantongi izin pelaksanaan reklamasi. Jadi sebelumnya hanya izin lokasi reklamasi saja yang dikeluarkan, izin pelaksanaan reklamasinya belum," kata Aat.
      
Oleh karena itu, kata dia, ia hanya mengingatkan kepada pemerintah setempat baik Pemprov Banten maupun Kabupaten Serang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar berhati-hati dan cermat dalam mengeluarkan izin serta jangan ada pelanggaran dari salah satu pihak atau perusahaan yang bisa merugikan masyarakat atau pihak lain.
      
Sementara itu M Yasin salah seorang perwakilan pihak perusahaan di Kabupaten Serang yakni PT Bukit Sunur Wijaya (BSW) yang mengaku sudah mendapatkan Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Kementerian Perhubungan Tahun 2012, menilai adanya tumpang tindih aturan yang sudah ada sebelumnya berkaitan dengan keluarnya ijin lokasi reklamasi dari DMPTSP Provinsi Banten kepada perusahaan lain yakni PT PMSI di sekitar lokasi tersebut.
       '
'Kami menilai ada dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan PT PMSI, karena dugaan pelanggaran titik kordinat dalam melakukan reklamasi oleh perusahaan tersebut," kata M Yasin.
       
Ketua PWI  Banten Firdaus mengatakan, belajar dari adanya dugaan ketidakcermatan dalam pemberian ijin yang dilakukan pemerintah daerah tersebut serta berbagai kasus hukum lainnya yang berkaitan dengan soal perijinan, media dan wartawan memiliki peranan penting untuk mengawal agar jangan sampai karena perijinan yang dikeluarkan tersebut memberikan dampak kerugian bagi kepentingan masyarakat atau pihak terkait lainnya.
       '
'Kita harus punya kepekaan untuk membela kepentingan masyarakat, jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," kata Firdaus.    

Baca juga: Izin Pembangunan Rumah Tinggal Kini Bisa Di Kecamatan

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018