Lebak (Antaranews Banten) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak belum menetapkan calon legislatif sementara (DCT) menjadi calon legislatif tetap (DCT) karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA),terkait mantan koruptor calon legislatif.
     
"Kami sudah mengumpulkan semua administrasi sebelum penetapan DCT yang akan dilaksanakan tanggal 17 sampai 20 September 2018," kata Komisoner KPU Kabupaten Lebak Cedin Rosyad Nurdin di Lebak, Senin.
     
Saat ini, kata dia, KPU Lebak sudah menetapkan DCS sebanyak 574 orang untuk pemilihan legislatif 2019 di enam daerah pemilihan (Dapil).
     
Mereka para DCS yang tidak mengumpulkan persyaratan lengkap sebelum H-1 penetapan DCT maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
     
"Kami minta DCS itu segera mengumpulkan persyaratan lengkap sebelum ditetapkan DCT," katanya.
     
Menurut Cedin, para DCS  yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) segera mengajukan SK pengunduran diri.
     
Apabila, mereka tidak mengundurkan diri dari jabatan PNS maka tidak akan ditetapkan DCT.
     
Begitu juga PNS yang sudah ditetapkan DCT dan mereka tidak terpilih menjadi legislatif pada pileg 2019, maka mereka tidak bisa kembali aktif menjadi PNS/
     
"Kami berharap semua DCS itu agar melengkapi persyaratan dan berkas agar bisa ditetapkan DCT,sehingga kampanye politik bisa dilaksanakan  23 september 2018," katanya.
     
Ia mengatakan,KPU setempat telah menyiapkan spanduk dan baliho di masing-masing parpol jika kampanye dimulai.
     
Pemilihan lokasi sudah disediakan biar terlihat estetikanya dan dimohon partai dan caleg tidak sembarangan memasang baliho dan spanduk kampanye,seperti di tempat publik harus bersih dari kegiatan politik. 
     
"Kami menjamin calon legislatif itu bebas dari kasus hukum, korupsi, narkotika, dan pelecehan seksual," katanya.

Baca juga: KPU: 539 Caleg Masuk Daftar Calon Sementara

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018