Lebak (Antaranews Banten) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin menetapkan sebanyak 535 bakal calon legislatif (caleg) masuk daftar calon sementara (DCS) karena memenuhi persyaratan.
     
"Penetapan DCS itu dari jumlah 574 caleg dan diantaranya sebanyak 39 orang dicoret setelah tidak memenuhi persyaratan," kata Ahmad saat memimpin rapat pleno di Lebak, Minggu.
     
Menurutnya, penetapan DCS itu berdasarkan hasil penelitian,perbaikan dan pencocokan data caleg.
     
Penetapan DCS itu tentu secara otomatis tidak akan dilakukan kembali perbaikan.
     
Namun, perbaikan caleg bisa dilakukan apabila mereka meninggal dunia.
     
"Kami berharap caleg yang masuk DCS tidak berubah hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) pada September mendatang," katanya.
     
Ahmad mengatakan, sebagian besar caleg yang masuk DCS itu dari partai politik lama karena mereka sudah memiliki pengalaman pada pelaksanaan pemilihan legislatif tahun 2014.
     
Mereka dari Parpol PDI-Perjuangan,  Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Nasdem.
     
Selain itu juga terdapat caleg dari parpol baru yang pertama kali mengikuti pesta demokrasi.
     
"Penetapan DCS itu juga dihadiri perwakilan 15 pengurus parpol," katanya.

Baca juga: Sekda Banten Tinggalkan Birokrasi Terjun Ke Politik

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018