Tangerang (Antaranews Banten) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol menyerahkan santunan Jaminan Kematian yang meninggal dunia biasa bukan kecelakaan kerja sebesar Rp24 Juta.
   
Elly Ginandjar sebagai Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol di Tangerang Jumat mengatakan, santunan diberikan kepada ahli waris korban yang merupakan pekerja proyek dan terdaftar sebagai Perusahaan Jasa Konstruksi di BPJS Ketenagakerjaan Tangerang CIkokol.
     
Santunan tersebut diserahkan Tim Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol kepada Suliswati selaku ahli waris dari Almarhum Yuswadi. 
   
Korban merupakan pekerja jasa konstruksi PT. Totalindo Eka Persada sebagai finishing sipil. "Pada hari ini kita lakukan penyerahan secara simbolis melalui ahli waris di Grobogan, Jawa Tengah," katanya.
   
Dijelaskannya, almarhum meninggal dunia pada tanggal 10 Juli 2018 dalam keadaaan tidur. Ketika rekan - rekan kerja mencoba membangunkan Almarhum di pagi harinya yakni di tempat tinggalnya seketika dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
   
Pihak perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, tempat Almarhum terdaftar sebagai pekerja jasa konstruksi. 
   
Team Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol setelah mendapat laporan diatas langsung melakukan pengecekan kasus kejadian ke lapangan dan memastikan kronologis dan membuat data rekam medis penyebab kematian Yuswandi. 
   
Kesimpulan yang didapat dari team jika Yuswandi meninggal dunia bukan Kecelakaan Kerja tetapi meninggal karena sakit dan mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM). 
   
Dikatakannya, sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diberi amanah oleh negara dalam melindungi pekerja dan perlindungan yang diberikan adalah menyeluruh, baik pada sektor formal maupun informal bahkan pekerja jasa konstruksi .
   
"Ini adalah langkah cepat yang kami lakukan, dimana ketika korban mengalami kecelakaan/meninggal  kami memastikan bahwa ahli waris dan dokumen-dokumen perusahaan tentang pendaftaran dan klaim sudah dibayarkan, dan kami selalu sigap dan siap mendeliveri santunan kepada pihak ahli waris," katanya.
 
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Hasan Fahmi menambahkan, korban atas nama Almarhum Yuswandi dinyatakan meninggal dunia kemudian dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Meski demikian pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan santunan karena korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan meskipun baru terdaftar dalam kurun waktu yang masih baru.
   
"Kami pastikan peserta mendapatkan manfaat dari program perlindungan sektor jasa konstruksi berupa santunan jaminan kematian.  Langka cepat yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan diapresiasi pemerintah Kota Tangerang," katanya.

Baca juga: BPJS-TK Cimone Jadikan Supermall Karawaci Percontohan

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018