Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tiga pengedar ribuan pil hexymer dan tramadol yakni OR (27), HM (30) da BD (34) dari hasil pengembangan awal di Kampung Kadu Bangkong, Kabupaten Pandeglang.
 
“Pengembangan kasus dilakukan usai penggeledahan dan penangkapan pada OR (27) di Pandeglang,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya dalam keterangan di Serang, Sabtu.
 
Dari penggeledahan OR ditemukan 412 butir hexymer, 200 butir Tramadol HCL, 437 utir hexymer dalam botol, serta alat transaksinya.

Baca juga: Polda Banten tangkap pelaku TPPO modus pekerja migran hingga prostitusi
 
Penyidik melakukan pengembangan pada sebuah toko di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang diduga tersimpan pil hexymer untuk dijual secara ilegal.
 
Kemudian penyidik menangkap tersangka HM (30) dan BD (34), berdasarkan nama dan ciri-ciri dari tersangka OR.
 
Dari keduanya, barang bukti yang disita diantaranya 1.328 butir Tramadol, 130 butir hexymer, 61 butir alprazolam, 45 butir merlopam, 1.000 butir hexymer dalam botol, dan 154 butir hexymer dalam plastik klip, serta alat transaksi.
 
”Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI,” ujar Erlin.
 
Ketiganya terancam Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Brimob Polda Banten pastikan keamanan distribusi logistik pilkada

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024