Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, Banten memperjuangkan tempat pemakaman umum (TPU) nonmuslim berlokasi di Tanjung Desa Narimbang Mulya Rangkasbitung.

"Kita berharap TPU nonmuslim bisa direalisasikan tahun 2025," kata Ketua FKUB Kabupaten Lebak H Haerudin di Lebak, Jumat.

FKUB Lebak anggotanya semua agama mulai Islam, Katolik, Kristen, Konghucu, Hindu dan Kepercayaan.

Namun, anggotanya yang nonmuslim tidak memiliki TPU di Kabupaten Lebak dan sebagian ada yang dilakukan kremasi atau pembakaran jenazah.

Biaya, kremasi di Tangerang dan Jakarta cukup mahal antara Rp16 juta sampai Rp20 juta.

Baca juga: Pemkab Lebak siap fasilitasi TPU non-muslim

Pengadaan TPU itu sangat membantu masyarakat nonmuslim untuk kemudahan dimakamkan jika mereka meninggalkan dunia.

"Kami sangat prihatin bahwa ada anggota tak memiliki TPU.  Ada satu TPU nonmuslim kini kondisinya sudah penuh dan tak memungkinkan lagi," katanya menjelaskan.

Menurut dia, dirinya bersama anggotanya kini mengurus perizinan untuk TPU nonmuslim di antaranya status tanah harus bersertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu juga mengurus perizinan lainnya, seperti perizinan dari pemerintah daerah hingga lingkungan.

Pihaknya juga nanti mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada di sekitar TPU melibatkan MUI, camat, kepala desa, dan RT/RW.

"Kita berharap pendirian TPU nonmuslim berjalan lancar tanpa ada penolakan warga setempat," katanya.

Baca juga: BKSAG Lebak apresiasi Pemda dan FKUB fasilitasi TPU non-muslim

Randi, pengurus Vihara Ananda Avalokitesvara Rangkasbitung mengatakan pihaknya kini telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 1,6 hektare di Kampung Tanjong Desa Narimbang Mulya Rangkasbitung untuk lokasi TPU nonmuslim.

Untuk lahan TPU nonmuslim sangat mendesak, karena jumlah penduduk terus bertambah, sehingga pemakaman perlu direalisasikan.

"Pendirian TPU itu nantinya berdekatan dengan TPU Muslim," katanya.

Kepala BPN Kabupaten Lebak Aan Rosmana mengatakan pihaknya menyambut positif dengan kedatangan FKUB setempat untuk pengajuan permohonan sertifikat tanah untuk TPU nonmuslim.

Pihaknya minta persyaratan permohonan sertifikat tanah dipenuhi, sebab lahan TPU nonmuslim seluas 1,6 hektare pemberian hibah dari warga Rangkasbitung kepada yayasan.

"Kami minta lahan hibah untuk TPU nonmuslim dipenuhi sehingga nantinya dimiliki oleh yayasan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak H Iyan Fitrayana mengatakan pihaknya memfasilitasi TPU nonmuslim bisa secepatnya memiliki izin setelah proses persyaratan lingkungan terpenuhi.

Baca juga: Para sukarelawan medis yang menembus hutan pedalaman Badui

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024