Serang (Antaranews Banten) - Kepala daerah se-Provinsi Banten melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) kabupaten/kota se-Banten. pada Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Provinsi Banten Tahun 2018, di Pendopo Gubernur Banten,di Serang, Senin.
Hadir dalam acara tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman, Gubernur Banten Wahidim Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, serta delapan kepala daerah se-Banten yaitu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Wakil Wali Kota Serang Sulhi Choir, Plt Wali Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan Penjabat (pj) Bupati Tangerang Komarudin.
Diketahui, Banten menjadi provinsi ke-15 yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama APIP-APH. MoU tersebut dilakukan untuk menjalin sinergitas antara APIP dengan APH dalam hal penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih mengingatkan agar APIP harus memegang asas-asas pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. I ajuga menekankan kepada APIP agar benar-benar menjaga integritas dan melaksanakan pemeriksanaan sesuai standar APIP.
"Perjanjian kerja sama ini bukan tempat untuk kongkalikong atau mufakat jahat untuk menyelamatkan pejabat yang terindikasi melanggar hukum," kata Sri Wahyuningsih.
Sri mengungkapkan, sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Gubernur Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Banten atas komitmennya dalam mengkoordinasikan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara APIP dengan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi di tingkat pemerintahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
"Jangan sekali-kali mengubah rekomendasi yang seharusnya pidana menjadi administrasi. Jangan menutupi indikasi pidana. Jangan mau jadi bemper praktik pelanggaran yang dilakukan ASN maupun atasan anda. APIP harus tegak lurus. APIP dituntut senantiasa meningkatkan kompetensinya, khususnya audit investigasi dalam hal penanganan pengaduan masyarakat," kata Sri.
Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim mendorong optimalisasi peran APIP untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi penyelenggara pemerintah. Kepada kabupaten/kota gubernur Banten juga meminta agar berkomitmen mengoptimalkan peran APIP di daerah. Ia tak mempersoalkan apakah nantinya inspektur menjadi eselon I atau tidak.
"Saya tidak mempersoalkan eselonnya. Yang penting kerjanya. Bagaimana aparat pengawas internal pemerintah ini bisa kerja optimal. Tentu saja kepala daerahnya juga memberi kesempatan agar APIP bisa kerja optimal sebagai upaya pencegahan tindak pidana," kata Wahidin.
Menurutnya, banyaknya regulasi yang ada pada saat ini mengharuskan setiap aparatur di Pemprov Banten bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, adanya Aparat Pengawas Intern Pemerintah APIP) setidaknya dapat turut mengawasi persoalan yang bersifat internal dari hal-hal administratif dan hal yg bersifat koruptif.
''Saya berharap APIP dapat bekerja secara maksimal, selain bisa 'sharing' untuk kebaikan juga untuk penegakkan aturan yang benar," kata dia.
Baca juga: Sekda Banten Minta SKPD Optimalkan Pengawasan Internal Pemerintah
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018
Hadir dalam acara tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman, Gubernur Banten Wahidim Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, serta delapan kepala daerah se-Banten yaitu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Wakil Wali Kota Serang Sulhi Choir, Plt Wali Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan Penjabat (pj) Bupati Tangerang Komarudin.
Diketahui, Banten menjadi provinsi ke-15 yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama APIP-APH. MoU tersebut dilakukan untuk menjalin sinergitas antara APIP dengan APH dalam hal penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih mengingatkan agar APIP harus memegang asas-asas pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. I ajuga menekankan kepada APIP agar benar-benar menjaga integritas dan melaksanakan pemeriksanaan sesuai standar APIP.
"Perjanjian kerja sama ini bukan tempat untuk kongkalikong atau mufakat jahat untuk menyelamatkan pejabat yang terindikasi melanggar hukum," kata Sri Wahyuningsih.
Sri mengungkapkan, sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Gubernur Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Banten atas komitmennya dalam mengkoordinasikan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara APIP dengan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi di tingkat pemerintahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
"Jangan sekali-kali mengubah rekomendasi yang seharusnya pidana menjadi administrasi. Jangan menutupi indikasi pidana. Jangan mau jadi bemper praktik pelanggaran yang dilakukan ASN maupun atasan anda. APIP harus tegak lurus. APIP dituntut senantiasa meningkatkan kompetensinya, khususnya audit investigasi dalam hal penanganan pengaduan masyarakat," kata Sri.
Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim mendorong optimalisasi peran APIP untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi penyelenggara pemerintah. Kepada kabupaten/kota gubernur Banten juga meminta agar berkomitmen mengoptimalkan peran APIP di daerah. Ia tak mempersoalkan apakah nantinya inspektur menjadi eselon I atau tidak.
"Saya tidak mempersoalkan eselonnya. Yang penting kerjanya. Bagaimana aparat pengawas internal pemerintah ini bisa kerja optimal. Tentu saja kepala daerahnya juga memberi kesempatan agar APIP bisa kerja optimal sebagai upaya pencegahan tindak pidana," kata Wahidin.
Menurutnya, banyaknya regulasi yang ada pada saat ini mengharuskan setiap aparatur di Pemprov Banten bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, adanya Aparat Pengawas Intern Pemerintah APIP) setidaknya dapat turut mengawasi persoalan yang bersifat internal dari hal-hal administratif dan hal yg bersifat koruptif.
''Saya berharap APIP dapat bekerja secara maksimal, selain bisa 'sharing' untuk kebaikan juga untuk penegakkan aturan yang benar," kata dia.
Baca juga: Sekda Banten Minta SKPD Optimalkan Pengawasan Internal Pemerintah
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018