Serang, Banten (ANTARA) - Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang saat ini tengah memperkuat penyusunan masterplan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai pondasi untuk kebijakan internal.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan, dalam penyusunan masterplan SPBE tersebut terdapat indikator yang harus diselesaikan pertama mungkin dari regulasinya.
“Regulasi yang harus kita coba susun ini untuk salah satu dalam rangka peningkatan SPBE di Kabupaten Serang,” ujar Anas melalui keterangan tertulisnya, Kamis 18 Mei 2022.
“Kemudian juga dengan adanya masterplan tersebut akan menjadi pondasi dalam langkah selanjutnya, banyak item-item yang harus kita lakukan. Seperti contohnya, kita harus punya arsitektur SPBE, kemudian tata bisnis, regulasi-regulasi kita susun kedepannya,” tambah Anas.
Guna memperkuat hal tersebut, kata Anas, pihaknya juga sudah melakukan rapat ekspose laporan penyusunan kebijakan internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tahun 2022 di Aula KH. Syam’un pada Rabu, 18 Mei 2022.
Upaya tersebut dilakukan, bercermin atas Pemkab Serang dalam penilaian dan evaluasi tahun 2021 yang mendapat indeks nilai 2,64 dengan predikat baik.
Untuk domain kebijakan internal SPBE sendiri mendapatkan nilai indeks 2,8 dengan kekuatan terletak pada tim koordinasi SPBE dan kebijakan internal layanan jaringan intra pemerintah yang komprehensif dalam pengelolaan sumber daya TIK yang lebih baik.
Untuk itu dalam rangka memaksimalkan penggunaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dalam pelayanan secara internal dan publik diperlukan sebuah kebijakan internal tentang implementasi SPBE ini.
“Masterplan kebijakan internal SPBE adalah merupakan sebuah regulasi yang mengatur, mengembangkan dan mengoptimalkan seluruh domain SPBE dan sekaligus dasar pengeloaan TIK di lingkungan Pemkab Serang,” terang Anas.
“Diharapkan dengan tersusunnya masterplan kebijakan internal ini dapat memberikan penguatan manfaat serta meningkatkan indeks SPBE di Kabupaten Serang,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Telematika Hotman Siregar mengatakan, ekspose laporan penyusunan kebijakan internal sistem pemerintahan berbasis elektronik tahun 2022 untuk menyusun regulasi yang meliputi arsitektur, peta rencana, manajemen data, pembangunan aplikasi, layanan jaringan intra pemerintah, penggunaan sistem penghubung layanan.
“Kemudian manajemen keamanan informasi, dan audit teknologi informasi dan komunikasi serta tim koordinasi SPBE,” ujarnya.
Pemkab Serang perkuat pondasi kebijakan internal SPBE
Kamis, 19 Mei 2022 13:10 WIB
Regulasi yang harus kita coba susun ini untuk salah satu dalam rangka peningkatan SPBE