Tangerang (Antaranews Banten) - Kawasan pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten ditetapkan sebagai zona merah peredaran narkoba sehingga diharapkan semua pihak untuk selalu waspada.
   
"Penetapan tersebut dari petugas Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang karena dianggap lokasi rawan yang memiliki bentang pantai yang luas," kata Camat Kronjo, Asnawi di Tangerang, Rabu.

Asnawi mengatakan pihaknya bersama BNK setempat secara rutin mengelar razia menertiban narkoba di tiap desa terutama bagi yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa.
   
Masalah itu sehubungan pekan terakhir ini bahwa aparat Polresta Tangerang mengamankan pelaku pengendar narkoba jenis shabu di Kecamatan Kronjo dengan berat 6,8 gram.
   
Dia mengatakan peredaran narkoba di wilayah tersebut sudah dianggap meresahkan warga sehingga tokoh masyarakat dan ulama setempat mengecam agar pemakai atau pengedar untuk dihukum berat.
 
Bahkan pihaknya bersama instansi terkait seperti Satpol PP dan dinkes setempat menutup sejumlah toko obat di wilayah itu yang disinyalir menjual obat berbahaya kepada warga tanpa harus mengunakan resep dokter.

Menurut dia, aparat ketertiban dan ketentraman (trantib) setempat telah berkoordinasi dengan Polsek Kronjo untuk melakukan razia bersama untuk mencegah peredaran narkoba termasuk menertibkan toko obat.

Sementara itu, Kapolsek Kronjo, AKP Osman Sigalingging mengatakan upaya pemantauan peredaran sering dilakukan termasuk di kawasan pantai karena disinyalir melalui jalur laut yang berasal dari daerah lain.

Osman mengatakan untuk penertiban itu pihaknya juga mengajak tokoh masyarakat dan pemuda untuk berperan aktif melaporkan bila memang ada pemakai atau pengedar agar dapat ditindak.

Peredaran narkoba sulit diberantas, katanya, bila warga abai terhadap lingkungan sekitar, artinya mendiamkan tindakan pelaku tanpa melaporkan kepada petugas.

Baca juga: Penanganan Narkoba Butuh Pendekatan Hukum Dan Kesehatan

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018