Dinas Sosial Kota Tangerang, Banten, menyebutkan sebanyak 12 lembaga kesejahteraan sosial (LKS) sedang dalam proses akreditasi dari total yang terdaftar 72 LKS.
"Di Kota Tangerang hingga saat ini sudah ada 72 LKS yang sudah terdaftar di Dinsos dan yang sudah terakreditasi sebanyak 17 LKS dan sedang proses akreditasi sebanyak 12 LKS," kata Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani, di Tangerang Rabu.
Pemerintah Kota Tangerang, kata dia, mengajak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang belum terdaftar agar dapat mendaftarkan lembaganya secara langsung ke Dinsos Kota Tangerang dan dapat melaksanakan akreditasi.
"Akreditasi ini sebagai penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial, sesuai dengan Permensos Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang tambah anggaran hibah untuk 20 lembaga
Sedangkan kewajiban mendaftarkan LKS sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
"Mendaftarkan LKS bisa ke Dinsos Kota Tangerang, terkait akreditasi diproses di Badan Akreditasi melalui Kemensos dan Dinsos melakukan pendampingan. LKS yang sudah terdaftar, Dinsos Kota Tangerang mendorong untuk memproses akreditasi," katanya.
Dinsos juga sedang memasifkan peningkatan pendataan, pemantauan dan pengawasan LKS di Kota Tangerang dengan mengajak seluruh elemen untuk terlibat.
Misalnya, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna maupun masyarakat umum dengan melaporkan ke nomor aduan 112.
Menurut Mulyani, terdaftar dan terakreditasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial oleh LKS.
"Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial dan meningkatkan peran aktif seluruh elemen dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata dia.
Baca juga: Desain motif batik Sundara Loka Tangerang telah miliki hak cipta
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Di Kota Tangerang hingga saat ini sudah ada 72 LKS yang sudah terdaftar di Dinsos dan yang sudah terakreditasi sebanyak 17 LKS dan sedang proses akreditasi sebanyak 12 LKS," kata Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani, di Tangerang Rabu.
Pemerintah Kota Tangerang, kata dia, mengajak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang belum terdaftar agar dapat mendaftarkan lembaganya secara langsung ke Dinsos Kota Tangerang dan dapat melaksanakan akreditasi.
"Akreditasi ini sebagai penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial, sesuai dengan Permensos Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang tambah anggaran hibah untuk 20 lembaga
Sedangkan kewajiban mendaftarkan LKS sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
"Mendaftarkan LKS bisa ke Dinsos Kota Tangerang, terkait akreditasi diproses di Badan Akreditasi melalui Kemensos dan Dinsos melakukan pendampingan. LKS yang sudah terdaftar, Dinsos Kota Tangerang mendorong untuk memproses akreditasi," katanya.
Dinsos juga sedang memasifkan peningkatan pendataan, pemantauan dan pengawasan LKS di Kota Tangerang dengan mengajak seluruh elemen untuk terlibat.
Misalnya, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna maupun masyarakat umum dengan melaporkan ke nomor aduan 112.
Menurut Mulyani, terdaftar dan terakreditasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial oleh LKS.
"Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial dan meningkatkan peran aktif seluruh elemen dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata dia.
Baca juga: Desain motif batik Sundara Loka Tangerang telah miliki hak cipta
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024