Tangerang (Antaranews Banten) - Proyek pelebaran jalan Pasar Kemis-Kedaton, Kabupaten Tangerang, Banten, diteruskan karena selama ini mengalami kendala pembebasan lahan akibat warga setempat meminta dengan harga tinggi.

"Kami sudah mendapatkan jawaban secara tertulis dari kejaksaan setempat bahwa tanah yang sudah dibebaskan harus segera dibayar," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto di Tangerang, Rabu.

Slamet membantah ada pihak yang menyatakan proyek senilai Rp72,28 miliar itu dihentikan karena berbagai kendala termasuk pembebasan tanah.

Dia mengatakan proyek pelebaran jalan menghubungkan Kecamatan Pasar Kemis dengan Kecamatan Cikupa itu mengunakan APBD tahun jamak dimulai awal 2017 dan sesuai kontrak berakhir Desember 2018.

Proyek pelebaran jalan sepanjang 5,5 km yang semula 6,2 meter menjadi 12 meter itu untuk memperlancar arus orang dan barang serta peningkatkan perekonomian setempat.

Hal itu karena di kawasan tersebut banyak beroperasi pabrik dengan skala besar dan kecil serta kawasan perumahan, maka menyebabkan arus lalu lintas menjadi macet karena jalan sempit.

Berdasarkan hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kabupaten, maka diputuskan bahwa jalan tersebut harus dilebarkan karena dikeluhkan warga dan pemilik kendaraan.

Namun pihaknya optimistis proyek tersebut rampung Desember 2018 karena sudah mendapatkan persetujuan dari penegak hukum.

Menurut dia, memang ada kendala dalam pembebasan tanah karena pemilik lahan meminta dengan harga tinggi sementara tim aparsial menetapkan sebesar Rp3 juta hingga Rp3,03 juta per meter.

Dia menambahkan akibat kendala tersebut, maka proyek pelebaran sempat dihentikan sementara menunggu kepastian hukum dari kejaksaan setempat.

Bila memang ada pemilik tanah yang tidak bersedia menerima ganti rugi sesuai penetapan tim aparsial, maka uang tersebut dapat dititipkan ke pengadilan setempat karena proyek itu untuk kepentingan publik. 

Baca juga: Pemkab Tangerang Kucurkan Rp30 Miliar Pelebaran Jalan

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018