Tangerang Selatan (Antaranews Banten) - Sebanyak 8.000 daftar pemilih sementara Pemilu 2019 dihapus oleh KPU dalam rapat pleno di Serpong, Senin.
   
"Penghapusan DPS tersebut dikarenakan nama pemilih sudah pindah, atau sudah meninggal pada saat dilakukan coklit. Dan sekitar 8.000 nama dinyatakan tidak ada," kata anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat.
   
Dia menambahkan selain menghapus 8.000 nama, KPU juga menetapkan 3.075 pemilih AC. Atau pemilih yang belum memiliki KTP-el. Sehingga saat ini, KPU tengah mendata siapa saja yang belum melakukan perekaman.
   
"Pemilih AC bisa saja orang yang belum melakukan perekaman. Atau pemilih pemula yang belum bisa melakukan perekaman, namun pada saat pemilu sudah bisa berpartisipasi," kata Ajat ketika ditemui di kantornya, Serpong.
   
Saat ini, KPU sedang terus melakukan koordinasi dengan Diadukcapil demi kesuksesaan Penetapan DPS ini. Apalagi, target yang ditentukan hanya sampai 14 hari saja.
   
"Nanti kita koordinasikan, masyarakat yang belum melakukan perekaman. Bagaimanapun, ini merupakan hak suara mereka yang harus diberikan," kata dia.
   
Dia juga menjelaskan, untuk sementara, 3.000 daftar pemilih AC ini akan dicoret sampai mereka memiliki KTP-el. Supaya bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi tahun 2019 mendatang.

Baca juga: KPU Tangsel Konfirmasi Hasil Verifikasi Faktual Calon DPD-RI
   
"Kalau sudah memiliki KTP-el. Bisa kunjungi KPU atau PPS untuk memasukan nama sebagai daftar pemilih," tutup dia.

Pewarta: Annisa

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018