Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten menyoroti permasalahan pelayanan publik dan pembenahan tata kelola pemerintahan atau birokrasi yang belum banyak dieksplorasi oleh peserta pemilihan gubernur (pilgub) Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi di Serang, Selasa, mengatakan jelang debat Pilgub Banten kedua pada Kamis (7/4), pihaknya memandang perlu untuk memberikan catatan pada substansi debat para kandidat.
Menurutnya, pada debat sebelumnya mayoritas kandidat masih senang menggunakan slohan dan memainkan isu personal, alih-alih mempertajam ide bagaimana membumikan visi misi yang diusung.
Padahal pada isu pelayanan publik dan birokrasi, Banten menghadapi tantangan dan permasalahan yang nyata.
Mengacu pada Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2023, nilai/skor Provinsi Banten adalah 69,08 atau turun 1,63 poin dari tahun sebelumnya.
Nilai/Skor SPI Provinsi Banten Tahun 2023 berada di bawah Indeks SPI Nasional (70,97) dan masuk kategori Rentan (Zona Merah).
"Kerentanan integritas birokrasi dapat menghambat program kerja kepala daerah, siapapun ia dan sebagus apapun gagasannya. Oleh karenanya, para kandidat perlu mencerna betul hal ini dan membangun strategi yang efektif guna memecahkannya," ujar dia.
Baca juga: Ombudsman Perwakilan Banten tinjau pelaksanaan SKD CASN Kemenkumham Banten
Bertaut langsung dengan pelayanan, pada tahun 2023 Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menerima 599 keluhan masyarakat.
"Pasca verifikasi, sebanyak 202 laporan diantaranya bisa ditindaklanjut dengan proses pemeriksaan. Ombudsman Banten menemukan terjadinya maladministrasi dari 73 persen laporan masyarakat tersebut," kata Fadli.
Sebagai gambaran yang lebih besar, Sejak tahun 2013 sampai dengan 30 September 2024, Ombudsman Banten menangani 1.798 laporan dugaan maladministrasi.
Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari 3.501 keluhan masyarakat di wilayah Provinsi Banten.
Per tahun, Ombudsman Banten rata-rata menangani sekira 200 laporan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Banten.
Jumlah laporan per substansi terbanyak hingga September 2024 yakni pada agraria (pertanahan dan tata ruang), pendidikan dan administrasi kependudukan.
Baca juga: Fenomena siswa titipan, paksa sekolah di Banten lebihkan daya tampung
Sementara laporan terbesar datang dari Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Serta, paling banyak instansi terlapor merupakan pemerintah daerah.
Hingga semester I tahun 2024, Ombudsman Banten melakukan pemeriksaan terhadap 110 laporan masyarakat.
"Melihat data, ada kecenderungan jumlah Laporan Masyarakat tahun 2024 akan meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Melihat fakta itu, maldministrasi faktanya masih menjadi musuh pelayanan publik yang baik di wilayah Provinsi Banten," ujar dia.
Baca juga: Lipat 1,4 juta surat suara, KPU Kota Tangerang libatkan 200 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi di Serang, Selasa, mengatakan jelang debat Pilgub Banten kedua pada Kamis (7/4), pihaknya memandang perlu untuk memberikan catatan pada substansi debat para kandidat.
Menurutnya, pada debat sebelumnya mayoritas kandidat masih senang menggunakan slohan dan memainkan isu personal, alih-alih mempertajam ide bagaimana membumikan visi misi yang diusung.
Padahal pada isu pelayanan publik dan birokrasi, Banten menghadapi tantangan dan permasalahan yang nyata.
Mengacu pada Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2023, nilai/skor Provinsi Banten adalah 69,08 atau turun 1,63 poin dari tahun sebelumnya.
Nilai/Skor SPI Provinsi Banten Tahun 2023 berada di bawah Indeks SPI Nasional (70,97) dan masuk kategori Rentan (Zona Merah).
"Kerentanan integritas birokrasi dapat menghambat program kerja kepala daerah, siapapun ia dan sebagus apapun gagasannya. Oleh karenanya, para kandidat perlu mencerna betul hal ini dan membangun strategi yang efektif guna memecahkannya," ujar dia.
Baca juga: Ombudsman Perwakilan Banten tinjau pelaksanaan SKD CASN Kemenkumham Banten
Bertaut langsung dengan pelayanan, pada tahun 2023 Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menerima 599 keluhan masyarakat.
"Pasca verifikasi, sebanyak 202 laporan diantaranya bisa ditindaklanjut dengan proses pemeriksaan. Ombudsman Banten menemukan terjadinya maladministrasi dari 73 persen laporan masyarakat tersebut," kata Fadli.
Sebagai gambaran yang lebih besar, Sejak tahun 2013 sampai dengan 30 September 2024, Ombudsman Banten menangani 1.798 laporan dugaan maladministrasi.
Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari 3.501 keluhan masyarakat di wilayah Provinsi Banten.
Per tahun, Ombudsman Banten rata-rata menangani sekira 200 laporan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Banten.
Jumlah laporan per substansi terbanyak hingga September 2024 yakni pada agraria (pertanahan dan tata ruang), pendidikan dan administrasi kependudukan.
Baca juga: Fenomena siswa titipan, paksa sekolah di Banten lebihkan daya tampung
Sementara laporan terbesar datang dari Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Serta, paling banyak instansi terlapor merupakan pemerintah daerah.
Hingga semester I tahun 2024, Ombudsman Banten melakukan pemeriksaan terhadap 110 laporan masyarakat.
"Melihat data, ada kecenderungan jumlah Laporan Masyarakat tahun 2024 akan meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Melihat fakta itu, maldministrasi faktanya masih menjadi musuh pelayanan publik yang baik di wilayah Provinsi Banten," ujar dia.
Baca juga: Lipat 1,4 juta surat suara, KPU Kota Tangerang libatkan 200 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024