Lebak (Antaranews Banten) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menetapkan sebanyak 942.509 daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.
     
"Penetapan DPS itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka," kata Komisioner KPU Kabupaten Lebak Cedin Rosyad Nurdin di Lebak,Minggu.
     
Pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan presiden dan legislatif dipastikan terjadi penambahan daftar pemilih tetap (DPT) dibandingkan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.
     
Penambahan Pemilu tahun 2019 sekitar 16.167 pemilih karena adanya pemilih pemula juga penduduk pendatang.
     
Kebanyakan pemilih pemilu itu dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
     
Dari 942.509 DPS itu antara lain laki-laki 481.231 pemilih dan perempuan 461.231 pemilih tersebar di 3.971 tempat pemungutan suara (TPS).
     
Namun demikian, jumlah pemilih sementara itu tentu masih fluktuatif karena belum ada masukan dari Panwaslu maupun masyarakat.
     
"Saya kira data pemilih sementara itu belum dijadikan final dan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang," katanya menjelaskan.

Baca juga: KPU Banten Terima Pendaftaran Bacaleg 16 Parpol

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018