Polres Serang menangkap dua pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila berinisial FH (24) dan RI (21) di rumah nya masing-masing di Serang, Banten.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Jumat, menjelaskan tersangka FH ditangkap di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Jumat sekitar pukul 04.00 WIB, sedangkan RI diamankan di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti berupa empat paket besar tembakau gorila seberat 372 gram dan satu paket sedang seberat 21,96 gram, satu timbangan digital serta dua unit handphone.
"Penangkapan dua pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, jika FH dicurigai menjual narkoba," katanya.
Baca juga: Polres Serang grebek kos-kosan pembuatan tembakau sintetis
Baca juga: Polres Serang grebek kos-kosan pembuatan tembakau sintetis
Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FH mengaku memesan tembakau gorila melalui akun instagram seharga Rp6 juta. Kemudian tersangka FH menyuruh RI untuk mengambil barang tersebut di Jakarta Selatan dengan memberikan ongkos sebesar Rp400 ribu.
"Setelah barang pesanan diterima, FH kemudian memberikan satu paket seberat 21,96 gram kepada RI sebagai ucapan terima kasih," katanya.
Baca juga: Dukung ketahanan pangan, Polres Serang tebar10 ribu benih ikan
Baca juga: Dukung ketahanan pangan, Polres Serang tebar10 ribu benih ikan
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket sedang tembakau gorila yang disembunyikan dalam tas.
"Tersangka RI mengakui jika paket tembakau gorila tersebut pemberian FH. Diapun mengakui dirinya lah yang mengambil barang tersebut di daerah Jakarta Selatan atas suruhan FH. Hanya saja RI tidak mengetahui lebih dalam identitas si penjual karena pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polres Serang salurkan pupuk untuk petani demi jaga ketahanan pangan
Baca juga: Polres Serang salurkan pupuk untuk petani demi jaga ketahanan pangan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024