Lebak (Antaranews Banten) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, memperkenankan narapidana koruptor mendaftar bakal calon legislatif (caleg) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Kita menerima napi koruptor mendaftar caleg," kata Komisioner KPU Kabupaten Lebak Cedin Rosyad Nurdin di Lebak, Jumat.

Selama ini, mantan narapidana korupsi memiliki kesempatan untuk mendaftar caleg Pemilu 2019.

KPU hingga kini tidak melarang napi koruptor mendaftar caleg sepanjang mereka memenuhi persyaratan berdasarkan kesepakatan KPU, Pemerintah dan DPR.

Persyaratan eks narapidana korupsi harus memiliki pakta integritas yang ?ditandatangani pimpinan parpol.?

Selain itu juga mengumumkan deklarasi kepada publik dan masyarakat.

Sepanjang itu memenuhi persyaratan, kata dia, pihaknya akan menerima mantan korupsi menjadi kandidat caleg Pemilu 2019.

Namun, jika hasil verifikasi pendaftaran tidak memenuhi persyaratan tentu bisa dinyatakan caleg mantan korupsi tidak lolos.

Selama ini, pihaknya belum menerima pendaftar caleg mantan narapidana korupsi.

Padahal, pendaftaran caleg ?sudah dibuka sejak 4 Juli dan batas akhir 17 Juli mendatang.

"Kami tidak mempersalahkan pendaftar caleg mantan korupsi jika tidak bertentangan dengan peraturan yang ada," katanya menjelaskan.

Ia mengimbau pendaftar caleg ?agar dilengkapi persyaratan sehingga tidak mengalami kekurangan.

Pendaftaran caleg pemilu 2019 harus terpenuhi dua persyaratan yakni persyaratan yang dilengkapi parpol juga persyaratan yang dilengkapi peserta pileg.

Untuk itu, sebaiknya mendaftar caleg lebih awal karena jika mengalami kekurangan persyaratan bisa dilakukan perbaikan.

"Kami berharap parpol mendaftarkan caleg jangan sampai waktu akhir penutupan," katanya menjelaskan.

Baca juga: KPU Lebak Belum Terima Pendaftaran Calon Legislatif

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018