Lebak (Antaranews Banten) -  Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak diminta menjadi peserta asuransi mandiri setelah bantuan subsidi dari Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) berakhir selama dua tahun.
     
"Kita minta nelayan beralih menjadi peserta asuransi mandiri," kata Kepala Seksi Pengelola TPI Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Tedi Pamungkas di Lebak, Selasa.
     
Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak yang tersebar di 11 tempat pelelangan ikan (TPI) sekitar 3.200 jiwa menerima bantuan subsidi gratis berupa asuransi kecelakaan dari KKP.
     
Penyaluran bantuan asuransi tahun 2015 sampai 2016 untuk melindungi nelayan dari ancaman kecelakaan laut.
     
Namun, penyaluran asuransi subsidi itu sudah berakhir dan tidak diperpanjang oleh KKP.
     
Karena itu, pihaknya meminta nelayan beralih menjadi peserta asuransi mandiri dengan membayar premi sebesar Rp170 ribu per tahun.
     
"Pembayaran premi asuransi kecelakaan itu melalui PT Jasindo," katanya.
     
Menurut Tedi, nelayan perlu mendapat perlindungan asuransi karena pekerjaan melaut berisiko terhadap kecelakaan laut.
     
Apalagi, pesisir selatan Lebak yang berhadapan langsung dengan Perairan Samudera Hindia dengan karakter gelombang tinggi disertai angin kencang.
     
Peserta asuransi mandiri itu nantinya mendapat uang pertanggungjawaban mulai Rp20 juta sampai Rp200 juta per jiwa.
     
"Kami berharap semua nelayan Lebak memiliki asuransi sehingga dapat terlindungi jika mengalami kecelakaan laut," katanya menjelaskan.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018