Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, membebaskan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program relaksasi mulai 1 November hingga 10 Desember 2024.
 
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Nanang Saefudin di Serang, Jumat, mengatakan Pemkot Serang memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus denda semua jenis pajak sebagai upaya untuk mengejar target pendapatan dari PBB-P2.
 
"Saya sudah membuat satu kebijakan, dimulai tanggal 1 November sampai dengan 10 Desember itu kita buat relaksasi pajak. Jadi seluruh denda pajak itu dihapus atau Rp0," katanya.

Baca juga: Penerimaan PBB di Kota Serang capai Rp31 miliar
 
Dengan adanya relaksasi pajak tersebut diharapkan seluruh camat dan lurah dapat lebih memasifkan sosialisasi kembali kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini.
 
"Saya berharap para kepala kelurahan dan camat bisa menyampaikan kepada masyarakat, terkait adanya kebijakan ini agar bisa dimanfaatkan secara keseluruhan oleh masyarakat. Dan diharapkan ini menjadi pemicu untuk mengoptimalkan penerimaan  PBB-P2," katanya.
 
Ia mengatakan saat ini pembayaran pajak, seperti PBB, bisa dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui berbagai platform e-commerce di antaranya Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee.
 
Selain itu pembayaran juga dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart, serta melalui virtual account di bank.
 
"Sudah banyak inovasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, sehingga tidak ada lagi alasan," katanya.
 
Ia mengatakan pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan infrastruktur Kota Serang, seperti pengaspalan jalan hingga Penerangan Jalan umum (PJU), yang selama ini bisa dinikmati masyarakat.

Baca juga: Bapenda: 25.535 transaksi dapat diskon pajak PBB-P2 selama Agustus

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024