Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Banten, bekerja sama dengan Satpol PP telah membentuk tim internal untuk pendataan, pemantauan, dan pengawasan aktivitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), yayasan, panti asuhan, panti sosial, dan lainnya agar tidak ada yang ilegal.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani di Tangerang, Kamis, mengatakan pendataan LKS dimulai dari nama, alamat, pemilik, hingga jenis kegiatan pada LKS tersebut.

Selain itu Pemkot Tangerang pun mendorong agar pemilik atau pengurus LKS yang belum mendaftarkan untuk segera wajib mendaftarkan ke Dinsos sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.

"Dinsos juga mengajak kecamatan dan kelurahan untuk mengawasi aktifitas LKS atau panti asuhan agar tidak terjadi seperti peristiwa sebelumnya," kata dia.

Baca juga: Cegah pelecehan terulang, Pemkot Tangerang data ulang panti asuhan

Dinsos Kota Tangerang, lanjut Mulyani, juga memasifkan peningkatan pendataan, pemantauan dan pengawasan LKS dengan melibatkan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna.

"Semua pihak kita libatkan dalam pengawasan lapangan," katanya.

Sementara itu Dinsos Kota Tangerang menyebutkan ada 72 LKS yang telah terdaftar dan tersebar di 13 wilayah kecamatan.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan di lingkungan dan berkoordinasi dengan kecamatan maupun kelurahan setempat," kata dia.

Baca juga: Jika ada indikasi kekerasan anak, KPAI ajak masyarakat tak takut lapor

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024