Serang (Antaranews Banten) - Hasil pleno rekapitulasi suara pilkada Kota Serang yang diselenggarakan PKU Kota Serang, pasangan calon Walikota Serang Syafrudin-Subadri Usuludin memperoleh suara terbanyak dari hasil penghitungan di enam PPK se-Kota Serang.
     
Hasil pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kota Serang yang dilaksanakan di Serang, Kamis, pasangan calon nomor tiga yang diusung PKS, PPP, Hanura dan PAN tersebut, mendapatkan 108.988 suara.
     
Hasil rekapitulasi suara nomor tiga tersebut mengungguli dua pasangan calon walikota Serang lainnya yakni nomor urut satu Vera Nurlaela dan Nurhasan dengan perolehan 90.104 suara. Kemudian pasangan nomor urut dua, Samsul Hidayat dan Rohman dari unsur perseorangan mendapatkan 82.144 suara.
     
Jumlah suara sah dari enam PPK di Kota Serang yakni 281.236 suara, suara tidak sah 13.623 suara. Jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 294.859 suara. 
     
Divisi Teknis KPU kota Serang Fierly Mudliat Mabrury mengatakan, setelah proses rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Serang selesai, selama 3 hari ke depan KPU Kota Serang akan menunggu ada atau tidaknya gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan. 
   
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada gugatan ke MK hanya berkaitan dengan hasil pemilu dan persentase yang dimungkinkan bila selisih perolehan suara sebanyak 1 persen. Hal ini karena penduduk Kota Serang di kisaran 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, sehingga selisih yang harus ada adalah 1 persen.
   
"Tapi selisih yang ada saat ini di angka 6 persen," katanya.
     
Fierly mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan MK akan selesai melakukan registrasi permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli 2018. Karena itu bila kemudian ada gugatan yang masuk ke MK maka KPU Kota Serang akan berproses selama 52 hari di MK. 
   
Satu hari setelah putusan MK atas gugatan itu, kata dia, maka KPU Kota Serang akan menggelar pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih. Namun bila tidak tidak ada gugatan yang masuk ke MK, maka 3 hari setelah itu KPU Kota Serang akan menggelar pleno penetapan paslon walikota dan wakil walikota terpilih.
     
"Yang diundang saat pleno penetapan calon adalah semua paslon dan Ketua DPRD," katanya.
     
Sementara Calon walikota Serang nomor ururt 3 yaitu Syafrudin mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan adanya tim paslon 1 yang tidak mau menandatangani rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Serang.
     
"Tapi saya harap kalau sudah berakhir seperti ini saya mohon supaya semua legowo. Kalau ada paslon yang masih keberatan diselesaikan dengan kekeluargaan saja," katanya.
     
Sementara Tim liaison officer (LO) pasangan calon walikota dan wakilwalikota Serang nomor urut 1 yaitu Vera Nurlaela dan Nurhasan keluar sebelum rapat pleno rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Serang selesai. Mereka beralasan adanya politik uang, dugaan KPPS yang lalai, serta tidak adanya respons dari Bawaslu Banten terhadap aspirasi menjadi alasan mereka tidak menandatangani hasil rekapitulasi dan keluar dari acara sebelum selesai.

Baca juga: Arief-Sachrudin: Ini Kemenangan Masyarakat Kota Tangerang

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018